3 BUMN Resmi Dibubarkan Tanpa Likuidasi, Gabung ke Perusahaan Lain

20 September 2021 13:28 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Logo baru Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Gedung Kementerian BUMN, Jakarta. Foto: Aprillio Akbar/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Pemerintah membubarkan 3 BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan menggabungkannya ke dalam perusahaan BUMN lain. Ketiga BUMN yang dibubarkan tanpa likuidasi itu adalah PT Bhanda Ghara Reksa (Persero), PT Pertani (Persero), dan PT Perikanan Nusantara (Persero).
ADVERTISEMENT
Keputusan pembubaran BUMN tersebut telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) yang telah diteken Presiden Jokowi pada tanggal 15 September 2021. Beleid tersebut juga telah diundangkan dan dicatat dalam Lembaran Negara oleh Menkumham Yasonna H. Laoly pada tanggal yang sama.
Untuk selanjutnya, PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) yang bergerak di bidang logistik, digabungkan ke dalam PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (Persero) atau PPI. Hal ini dinyatakan dalam PP Nomor 97 Tahun 2021.
"Dengan penggabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa dinyatakan bubar tanpa likuidasi," demikian dinyatakan dalam Pasal 2 ayat (1) PP tersebut dikutip Senin (20/9).
Menteri BUMN Erick Thohir. Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Untuk selanjutnya, masih di pasal yang sama, dijelaskan bahwa segala hak dan kewajiban serta kekayaan Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bhanda Ghara Reksa beralih karena hukum kepada Perusahaan Perseroan (Persero) PT Perusahaan Perdagangan Indonesia.
ADVERTISEMENT
Langkah pembubaran tanpa likuidasi, juga dilakukan terhadap PT Pertani (Persero), melalui PP Nomor 98 Tahun 2021. BUMN sektor pertanian yang merupakan penyedia benih dan pupuk bantuan pemerintah ini, digabungkan ke dalam PT Sang Hyang Seri (Persero) yang bergerak di bidang produksi dan penyediaan benih pertanian khususnya padi.
"Perusahaan Perseroan (Persero) PT Pertani yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 2l Tahun 1973 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Pertanian Negara menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO) digabungkan ke dalam Perusahaan Perseroan (Persero) PT Sang Hyang Seri yang statusnya sebagai Perusahaan Perseroan (Persero) ditetapkan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1995 tentang Pengalihan Bentuk Perusahaan Umum (PERUM) Sang Hyang Seri menjadi Perusahaan Perseroan (PERSERO)," demikian dinyatakan di Pasal 1 PP tersebut.
ADVERTISEMENT
BUMN ke-3 yang dibubarkan tanpa likuidasi adalah PT Perikanan Nusantara (Persero) atau Perinus. Sesuai dengan PP Nomor 99 Tahun 2021, Perseroan digabungkan ke dalam PT Perikanan Indonesia (Persero) atau Perindo.