Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0
3 Fakta soal Ganja Masuk Daftar Obat Binaan Kementan yang Kemudian Dianulir
30 Agustus 2020 7:32 WIB

ADVERTISEMENT
Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo, menetapkan ganja ke dalam daftar komoditas tanaman obat binaan Kementerian Pertanian atau Kementan.
ADVERTISEMENT
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 104 Tahun 2020. Keputusan tersebut lantas menjadi ramai di jagat media sosial karena ganja masuk dalam kategori psikotropika.
Lantaran ramainya pemberitaan mengenai hal itu, Mentan akhirnya memutuskan untuk mencabut keputusan tersebut. Berikut 3 faktanya:
Ganja Masuk Dalam Daftar Obat Binaan Kementan
Mentan Syahrul Yasin Limpo menetapkan ganja atau Cannabis sativa ke dalam daftar komoditas tanaman obat binaan Kementan.
Ketetapan itu tertulis dalam Keputusan Menteri Pertanian Republik Indonesia Nomor 140 Tahun 2020 tentang Komoditas Binaan Kementerian Pertanian, yang ditandatangani Syahrul Yasin Limpo pada 3 Februari 2020.
Dalam lampiran keputusan tersebut, ganja tercantum pada nomor 12 di daftar tanaman obat di bawah binaan Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan.
ADVERTISEMENT
Kementan Sebut Ganja Masuk Kategori Tanaman Obat
Direktur Sayuran dan Tanaman Obat Kementan, Tommy Nugraha, menjelaskan ganja adalah jenis tanaman psikotropika dan selama ini telah masuk dalam kelompok tanaman obat sejak tahun 2006 dengan Permentan 511/2006.
"Pengaturan ganja sebagai kelompok komoditas tanaman obat, hanya bagi tanaman ganja yang ditanam untuk kepentingan pelayanan medis dan atau ilmu pengetahuan, dan secara legal oleh UU Narkotika," ujar Tommy dalam keterangan resminya, Sabtu (29/8).
Mentan Akhirnya Cabut Surat Keputusan Tersebut
Setelah ramai diperbincangkan, Mentan Syahrul akhirnya memutuskan mencabut surat keputusan yang memuat ganja dalam daftar obat binaan.
Menurut Tommy, Kementan melakukan hal itu sebagai bentuk komitmen memberantas penyalahgunaan narkoba.
"Kepmentan Nomor 104/2020 tersebut sementara akan dicabut untuk dikaji kembali dan segera dilakukan revisi berkoordinasi dengan stakeholder terkait (BNN, Kemenkes, LIPI)," kata Tommy.
ADVERTISEMENT