Kumparan Logo

3 Kosmetik Madame Gie Ditarik BPOM karena Berbahaya, Manajemen Minta Maaf

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
11
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
BPOM sita kosmetik mengandung bahan merkuri. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
BPOM sita kosmetik mengandung bahan merkuri. Foto: Zuhri Noviandi/kumparan

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) merilis 16 produk kosmetik berbahaya. Dalam temuannya, tiga produk Madame Gie yang selama ini dikenal sering dipromosikan penyanyi Giselle Anastasia alias Gisel.

Merespons hal tersebut, Madame Gie buka suara. Melalui akun Instagram @madame.gie, manajemen mengakui produk yang dimaksud berbahaya.

"Produk yang mengandung bahan-bahan yang dilarang BPOM hanya terjadi pada nomor batch tertentu saja dan untuk itu kami sudah mengambil langkah-langkah yang diarahkan dan sesuai petunjuk yang diminta oleh BPOM," tulis Manajemen Madam Gie, dikutip Minggu (16/10).

Madame Gie meminta maaf sebesar-besarnya kepada para konsumen. Tak hanya itu, mereka juga akan melakukan konferensi pers yang akan dilakukan pada Senin (17/10).

"Untuk itu izinkanlah kami untuk terus berupaya meningkatkan standar produk-produk Madame Gie Cosmetics dengan mengedepankan keselamatan konsumen," tandasnya.

Dalam rilis BPOM, disebutkan ketiga produk Madamee Gie yang berbahaya:

  1. Madame Gie Sweet Cheek Blushed 03 dengan Nomor izin edar: NA11191295581. Kandungan bahan dilarang atau berbahaya: Positif Mengandung Merah K3.

  2. Madame Gie Nail Shell 14 dengan Nomor izin edar: NA11191505046. Kandungan bahan dilarang atau berbahaya: Positif Mengandung Merah K10.

  3. Madame Gie Nail Sheil 10 dengan Nomor izin edar: NA11191505045. Kandungan bahan dilarang atau berbahaya: Positif Mengandung Merah K10.

Semua produk Madame Gie yang ditarik BPOM berasal dari PT Tjhindatama Mulia yang berlokasi di Jakarta. Perusahaan tersebut sebagai importir sekaligus distributor produk Madam Gie.

instagram embed

Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan, dan Kosmetik BPOM Reri Indriani mengatakan kandung pada kosmetik tersebut dapat membahayakan kesehatan. Temuan didominasi oleh bahan pewarna yang dilarang, yaitu Merah K3 dan Merah K10. Pewarna Merah K3 dan Merah K10 merupakan bahan yang berisiko menyebabkan kanker (bersifat karsinogenik).

"Total temuan kosmetika ilegal dan/atau mengandung bahan dilarang/berbahaya selama periode yang sama, yaitu sebanyak lebih dari 1 juta pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 34,4 miliar,” katanya dalam keterangan resmi dikutip Minggu (16/10).

Tak hanya 16 kosmetik, BPOM menarik 41 item obat tradisional mengandung Bahan Kimia Obat (BKPO) yang berbahaya bagi kesehatan. Hal ini terungkap berdasarkan hasil sampling dan pengujian selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022.

Total temuan obat tradisional dan suplemen kesehatan ilegal dan/atau mengandung BKO selama periode Oktober 2021 hingga Agustus 2022 sebanyak lebih dari 658.205 pieces dengan nilai keekonomian sebesar Rp 27,8 miliar.

Berikut Daftar 16 Kosmetik Berbahaya yang Ditarik BPOM:

embed from external kumparan