310.212 Penerima Kartu Prakerja Dicabut Kepesertaannya

Ratusan ribu peserta program pelatihan Kartu Prakerja telah dicabut kepesertaannya oleh Manajemen Pelaksana Prakerja. Pencabutan tersebut dilakukan lantaran para peserta yang telah dinyatakan lulus ini, belum membelanjakan saldo untuk program pelatihan hingga batas waktu yang diberikan.
Berdasarkan Peraturan Menko Perekonomian Nomor 3 dan Nomor 11 Tahun 2020, setiap peserta yang telah dinyatakan lolos diberikan waktu maksimal 30 hari untuk melakukan pembelian minimal satu program pelatihan.
Head of Communications Manajemen Pelaksana Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu, mengatakan jumlah peserta yang telah digugurkan itu mencapai 310.212 orang. Mereka merupakan peserta yang lolos dari gelombang 1 hingga gelombang 7.
"Yang sudah dicabut kepesertaannya 310.212 peserta, dari batch 1 sampai 7," jelas Louisa kepada kumparan, Kamis (15/10).
Sementara untuk peserta yang lulus gelombang 8, manajemen memberitahukan bahwa hari ini batas waktu terakhir pembelian pelatihan jika tidak ingin mengalami nasib serupa.
Manajemen Prakerja Pertimbangkan Peserta yang Dicabut Bisa Ikut Gelombang 11
Direktur Eksekutif PMO Prakerja Denni Purbasari mengatakan, pihaknya masih mempertimbangkan apakah peserta yang telah kena blacklist itu bisa mengikuti pendaftaran gelombang 11. Saat ini, dispensasi tersebut masih menunggu keputusan Komite Cipta Kerja.
"Kami menunggu arahan dari komite, berapa banyak dari 310.212 orang ini yang akan dipulihkan dan menjadi peserta Kartu Prakerja di gelombang 11," ujar Denni dalam seminar Kartu Prakerja secara virtual, Rabu (14/10).
