Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.92.0
35 Ribu Unit Mobil Listrik dan 138 Bus Listrik Akan Dapat Insentif Mulai 1 April
20 Maret 2023 20:18 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Pemerintah sedang menyiapkan insentif mobil listrik dan bus. Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi dan Elektronika (ILMATE) Kemenperin, Taufiek Bawazier, mengungkapkan insentif yang akan diumumkan pada 1 April 2023 itu disiapkan untuk 35.982 unit mobil listrik dan 138 unit bus listrik .
ADVERTISEMENT
“1 April sudah bisa diluncurkan dan itu berupa target yang kita sampaikan seperti surat yang disebutkan oleh Ibu Menteri Keuangan sekitar 35.982 unit itu yang untuk kendaraan roda 4, bus sekitar 138 unit, itu yang kita selesaikan,” kata Taufiek saat konferensi pers di Kantor Kemenko Kemaritiman dan Investasi, Jakarta , Senin (20/3).
Taufiek menyebut insentif tersebut akan diberikan kepada perusahaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) yang memiliki sertifikat TKDN sesuai persyaratan.
Untuk mobil listrik dan bus listrik dengan TKDN di atas 40 persen mengikuti program Kemenperin diberikan insentif PPN sebesar 10 persen, sehingga PPN yang harus dibayar hanya 1 persen.
Sementara untuk bus listrik dengan TKDN di atas 20-40 persen, diberikan insentif PPN sebesar 5 persen. Dengan demikian, PPN yang harus dibayar adalah sebesar 6 persen.
Taufiek menjelaskan pemberian insentif itu menjadi salah satu upaya pemerintah agar banyak investor yang masuk untuk berinvestasi di kendaraan roda empat tersebut.
ADVERTISEMENT
Taufiek menuturkan bagi perusahaan yang memiliki TKDN di atas 40 persen sudah bisa mendaftarkan industrinya sebagai peserta program untuk kendaraan motor listrik melalui website Sistem Informasi Pemberian Bantuan (Sisafira).
Berikut insentif pajak yang diberikan pemerintah untuk KLBB:
1. Tax holiday hingga 20 tahun ini sesuai dengan nilai investasinya untuk industri pembuatan kendaraan bermotor dan komponen utamanya. Pun dengan industri logam dasar hulu besi baja atau bukan besi baja tanpa atau beserta turunannya yang terintegrasi termasuk smelter nikel dan produksi baterai
2. Super tax deduction hingga 300 persen atas biaya penelitian dan pengembangan di bidang pembangkit tenaga listrik baterai, dan alat listrik
3. PPN dibebaskan atas barang tambang termasuk biji nikel sebagai bahan baku pembuatan baterai
ADVERTISEMENT
4. PPN dibebaskan atas impor dan perolehan barang model berupa mesin dan peralatan pabrik untuk industri kendaraan bermotor
5. PPN Barang Mewah (PPNBM) untuk mobil listrik dalam negeri beserta program Kemenperin sebesar 0 persen dibandingkan dengan kendaraan non listrik yang minimal PPNBM-nya 15 persen
6. Bea masuk MFN impor mobil incompletely knock down atau IKD 0 persen. Bea masuk completely knock down atau CKD 0 persen melalui beberapa kerjasama FPI dan CEPA termasuk Korea dan China
7. Pajak daerah berupa pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN kendaraan bermotor dan pajak kendaraan bermotor atau PKB sebesar 90 persen.