4 Dana Pensiun BUMN Rugikan Negara Rp 300 M, Erick Thohir: Biadab!

3 Oktober 2023 12:39 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (11/1). Foto: Kementerian BUMN
zoom-in-whitePerbesar
Menteri BUMN Erick Thohir melaporkan indikasi korupsi pengadaan pesawat PT Garuda Indonesia (Persero) ke Kejaksaan Agung RI, Selasa (11/1). Foto: Kementerian BUMN
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh resmi menyerahkan hasil audit empat dana pensiun yang bermasalah kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin. Keempatnya diduga merugikan negara Rp 300 miliar.
ADVERTISEMENT
Sejak kasus mega korupsi Jiwasraya dan Asabri, Erick mengaku khawatir dan curiga ada dana-dana pensiun perusahaan pelat merah lain yang salah kelola bahkan terindikasi kasus korupsi.
Erick mengungkapkan, setelah ditelusuri ternyata dari 48 dana pensiun yang dikelola BUMN 70 persen dalam keadaan sakit dan 34 persen bisa dinyatakan tidak sehat. Karena itu pihaknya berkoordinasi langsung dengan Kejaksaan Agung
Meski begitu, angka tersebut belum secara menyeluruh diungkapkan oleh BPKP dan Kejaksaan Agung. Dia tidak menutup kemungkinan angka kerugian negara bisa lebih dari itu.
Konferensi pers Menteri BUMN Erick Thohir, Kepala BPKP, dan Jaksa Agung dalam rangka penyerahan perkara Dana Pensiun BUMN, Selasa (3/10/2023). Foto: Fariza Rizky Ananda/kumparan
"Saya kecewa, saya sedih karena pekerja yang sudah bekerja puluhan tahun, yang tentu kurang, itu hasilnya dirampok oleh oknum-oknum yang biadab," tegas Erick.
Sementara itu, Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh menambahkan audit tujuan tertentu yang dilakukan merupakan tindak lanjut dari permintaan Erick. Pihaknya menilai akuntabilitas, tata kelola, dan identifikasi area-area yang berisiko dan memberikan rekomendasi perbaikan.
ADVERTISEMENT
Yusuf mengungkapkan, dari empat sampling dana pensiun BUMN tersebut, BPKP mengambil sampling transaksi investasi 10 persen dengan total sekurang-kurangnya sekitar Rp 1,12 triliun.
"Kami menemukan memang transaksi ini beberapa dilakukan tanpa memperhatikan prinsip tata kelola yang baik, bahkan dari 4 ini dua dana pensiun ada indikasi fraud," lanjutnya.