Kumparan Logo

4 Fakta Tentang Pungli di Program Sertifikat Tanah Gratis Jokowi

kumparanBISNISverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Jokowi bagi sertifikat tanah.  Foto: Dok. Biro Pers Setpres
zoom-in-whitePerbesar
Jokowi bagi sertifikat tanah. Foto: Dok. Biro Pers Setpres

Presiden Jokowi merilis program pembagian sertifikat tanah secara gratis kepada masyarakat sejak 2015. Sebab di tahun 2014 dari 126 juta sertifikat yang harusnya dibagikan ke masyarakat, baru 46 juta yang diserahkan.

Namun, ternyata masih ada saja oknum yang memanfaatkan momen tersebut untuk meraup keuntungan dengan menarik pungutan liar (pungli) dari program sertifikat tanah gratis. Hal itu diakui oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/BPN, Sofyan Djalil.

Berikut fakta mengenai pungli program sertifikat tanah gratis Jokowi yang dihimpun kumparan:

1. Dilakukan Oknum di RT/RW dan Pokmas

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil mengungkapkan bahwa sebagian pungli dilakukan oleh oknum di tingkat Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW), hingga kelompok masyarakat (pokmas) yang biasanya mengurus sertifikasi tanah.

"Barangkali di tingkat RT/RW, ada kelompok masyarakat. Banyak pokmas juga yang menyalahgunakan wewenangnya," jelas Sofyan.

Dia menjelaskan, pokmas merupakan sekumpulan warga yang ditunjuk untuk membantu masyarakat dan mempercepat mengurus sertifikat hak milik pertanahan. Namun menurutnya, pokmas sudah terbentuk sejak lama.

embed from external kumparan

2. Masyarakat Enggan Melapor

Salah satu alasan oknum yang melakukan pungli jarang terungkap karena masyarakat merasa tidak enak sehingga tak melapor. Terlebih hal itu lumrah dilakukan sebelumnya. Padahal jika dilaporkan kemungkinan akan ada efek jera.

“Yang dilaporkan di berita itu, masyarakat juga tidak mau melaporkan. Mereka enggak enak melaporkan sesamanya, enggak enak mengganggu rezeki orang,” kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.

Meski demikian, dia menambahkan jumlah oknum yang melakukan pungli saat ini jauh lebih sedikit dibandingkan masa lalu. Sebab pihaknya telah melakukan berbagai upaya untuk meminimalisir pihak ketiga yang terlibat.

"Kami bikin posko di dekat lingkungan, supaya mereka tidak banyak menggunakan pihak ketiga. Tim saber pungli internal ada, eksternal juga sangat proaktif," bebernya.

Penyerahan Sertifikat Tanah Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

3. Kementerian ATR Bentuk Tim Investigasi Pungli

Kementerian ATR/BPN berencana membentuk tim khusus untuk melakukan investigasi terkait pungutan liar (pungli) program sertifikasi tanah gratis. Hal tersebut untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat baru-baru ini.

“Saya sudah meminta Pak Irjen (Inspektur Jenderal Kementerian ATR) membuat tim investigasi,” ucap Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.

Dia menambahkan, program sertifikasi tanah gratis memang terdapat biaya administrasi untuk membeli materai dan sejenisnya sesuai Surat Keputusan Bersama 3 Menteri. Namun jumlahnya tidak banyak, misalnya di Tangerang hanya Rp 150 ribu.

4. Mengurus Sertifikat Tanah Akan Memanfaatkan TI

Kementerian ATR/BPN menarget dapat melayani pengurusan sertifikat masyarakat dengan memanfaatkan Teknologi Informasi (TI) di tahun 2025. Ketika sistem pengurusan dibuat transparan diharapkan tak ada lagi pungli.

“Kami ingin wujudkan kantor pelayanan modern secara elektronik, itu di 2025. Tujuh tahun lagi,” kata Menteri ATR/BPN, Sofyan Djalil.

Selain itu untuk mendapat informasi mengenai data pertanahan, menurut dia nantinya akan dibuat online. Dengan demikian nantinya masyarakat tidak perlu antre di Kementerian ATR/BPN seperti negara maju lain.