Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Sebanyak 45 nasabah Jouska melayangkan gugatan perdata baru ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (Jakpus). Gugatan dilayangkan pada tanggal 18 November 2020, dengan klasifikasi perkara berupa Perbuatan Melawan Hukum dan nomor perkara 676/Pdt.G/220/PN Jkt.Pst.
ADVERTISEMENT
Pihak tergugat salah satunya adalah pendiri dan CEO Jouska Finansial Indonesia, Aakar Abyasa Fidzuno. Selain Aakar, para nasabah juga menggugat 9 pihak lainnya, yakni Caroline Himawati Hidajat, Josephine Handayani Hidajat, Christine Herawati, PT Phillip Sekuritas Indonesia, PT Sentral Mitra Informatika Tbk, PT Amarta Investa Indonesia, PT Jouska Finansial Indonesia, PT Mahesa Strategis Indonesia dan PT MNC Sekuritas.
Terkait gugatan di Pengadilan Negeri Jakpus tersebut, Aakar belum merespons konfirmasi kumparan. Pihak PR eksternal yang menangani pendampingan Jouska juga disebut-sebut telah mengundurkan diri.