5 Instruksi Utama Jokowi yang Ingin Pembangunan Bandara VVIP di IKN Dipercepat

12 Juni 2023 10:05 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Presiden Jokowi menikmati suasana pagi di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023).  Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Jokowi menikmati suasana pagi di IKN Nusantara, Jumat (24/2/2023). Foto: Laily Rachev/Biro Pers Sekretariat Presiden
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi ingin pembangunan dan operasional Bandara VVIP (Very Very Important Person) di IKN Nusantara dipercepat. Hal itu seperti tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Percepatan Pembangunan dan Pengoperasian Bandar Udara Very Very Important Person untuk Mendukung Ibu Kota Nusantara.
ADVERTISEMENT
Perpres tersebut diteken Presiden Jokowi pada 6 Juni 2023. Ada sejumlah instruksi atau arahan soal pembangunan dan operasional Bandara VVIP, yang ditetapkan dalam Perpres tersebut.
Pertama, tujuan pembangunan Bandara VVIP adalah untuk pengembangan infrastruktur penerbangan dan mendukung konektivitas ibu kota nusantara (Pasal 1).
Kedua, Bandara VVIP IKN khusus melayani kepentingan kegiatan pemerintahan di IKN Nusantara (Pasal 2).
Ketiga, lokasi bandara sudah ditetapkan yakni di Kecamatan Penajam, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur (Pasal 3).
Keempat, Presiden menunjuk Menteri PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat) serta Menteri Perhubungan (Menhub) untuk memimpin pembangunan serta pengoperasian Bandara VVIP tersebut (Pasal 4).
Kelima, pengadaan tanah untuk lokasi Bandara VVIP disediakan oleh Badan Bank Tanah (Pasal 6).
ADVERTISEMENT
Badan Bank Tanah itu sendiri merupakan entitas baru yang dibentuk melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 64 Tahun 2021. Dalam PP tersebut dijelaskan, Badan Bank Tanah adalah badan khusus (sui generis) yang merupakan Badan Hukum Indonesia yang dibentuk oleh Pemerintah Pusat yang diberi kewenangan khusus untuk mengelola tanah Negara.