5 Perusahaan Lolos Verifikasi Lelang Beras Bulog

21 Desember 2019 16:24 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bulog verifikasi perusahaan peserta lelang beras. Foto: Dok. Bulog
zoom-in-whitePerbesar
Bulog verifikasi perusahaan peserta lelang beras. Foto: Dok. Bulog
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Proses lelang terbuka beras turun mutu Perum Bulog diikuti 5 perusahaan yang dinyatakan lolos verifikasi dokumen dari 12 peserta lelang yang mengajukan penawaran.
ADVERTISEMENT
Seluruh perusahaan tersebut merupakan perusahaan yang bergerak di industri non pangan, yaitu perusahaan lem furniture, ethanol, sabun, dan pupuk.
Proses lelang terbuka ini sudah memasuki tahapan evaluasi penawaran dari 5 perusahaan yang sudah dinyatakan lolos verifikasi.
Tahapan tersebut dilaksanakan pada Jumat (20/12) di Kantor Pusat Perum Bulog yang dihadiri oleh Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, dan disaksikan tim dari Kemenko Perekonomian, Satgas Pangan Mabes Polri, Intelkam Mabes Polri dan Komite Audit Bulog.
Bulog verifikasi perusahaan peserta lelang beras. Foto: Dok. Bulog
Direktur Operasional dan Pelayanan Publik Perum Bulog, Tri Wahyudi Saleh, mengatakan upaya yang dilakukan Bulog untuk melelang beras turun mutu sudah sesuai ketentuan yang berlaku, yaitu: Permentan No. 38 Tahun 2018 tentang Pengelolaan CBP dan Hasil Rakortas tanggal 24 Juni 2019 yang membahas tentang Pangan (HPP Beras Tahun 2019, KPSH, Pelepasan Stok, dan Neraca Gula).
ADVERTISEMENT
"Ini merupakan upaya meminimalisir kerugian perusahaan. Kami sudah mengumumkan proses lelang ini di media cetak dan website resmi Perum Bulog mulai 13 Desember 2019. Beberapa tahapan sudah dilaksanakan dan hari ini kami akan melaksanakan evaluasi penawaran," ujar Tri dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/12).
Berdasarkan hasil verifikasi dan hasil uji laboratorium, sebanyak 29.367 ton beras Bulog dinyatakan telah mengalami turun mutu dan tidak layak konsumsi baik untuk pangan maupun pakan.
Untuk menekan kerugian perusahaan, Perum Bulog melaksanakan penjualan beras turun mutu secara penawaran umum dengan dikhususkan untuk industri yang menggunakan bahan baku beras yang menghasilkan produk non pangan atau non pakan.
Bulog verifikasi perusahaan peserta lelang beras. Foto: Dok. Bulog
Perum Bulog mendapatkan penugasan untuk mengelola Cadangan Beras Pemerintah (CBP) berdasarkan Instruksi Presiden No. 5 Tahun 2015 yang ditegaskan kembali dalam Peraturan Presiden (Perpres) No. 48 Tahun 2016, di antaranya untuk Stok Pemerintah dan Penyediaan stok untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah.
ADVERTISEMENT
Dalam pengelolaannya, Perum Bulog mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian No. 38 Tahun 2018 tentang pengelolaan CBP. Perum Bulog melakukan perawatan beras tersebut dan memprioritaskan penyalurannya berdasarkan kondisi kualitas. Sehingga, kualitas CBP yang dikelola tetap terjaga.
Namun sejak tahun 2017, saluran penyaluran CBP yang diamanatkan kepada Perum Bulog terus menurun, karena program Raskin/Bansos Rastra bertransformasi menjadi BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai).
Sistem BPNT berlaku seluruh pada September 2019 sehingga mengakibatkan CBP lama disimpan dalam gudang (umur simpan rata-rata meningkat), serta meningkatkan resiko penurunan mutu.