521 Juta Rekening Nasabah di 1.713 Bank Dijamin LPS, Cek Syaratnya

9 Maret 2023 14:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
zoom-in-whitePerbesar
Seorang teller PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk menghitung uang pecahan Rp100 ribu di Kantor Pusat BNI, Jakarta, Kamis (19/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) mencatat, per Januari 2023 sebanyak 1.713 bank menjadi peserta penjaminan. Dengan begitu, simpanan pada rekening nasabah di bank-bank tersebut dijamin LPS, selama memenuhi ketentuan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Anggota Dewan Komisioner LPS, Didik Madyono, menjelaskan 1.713 bank yang jadi peserta penjaminan terdiri dari 106 bank umum dan 1.607 Bank Perkreditan Rakyat/Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPR/BPRS).
"Seluruh bank yang ada di Indonesia wajib untuk menjadi peserta penjaminan LPS, baik bank umum maupun BPR/BPRS," kata dia dalam acara 'LPS-Forwada Discussion Series 2023', di Jakarta, Kamis (9/3).
Sesuai amanat undang-undang, LPS menjamin setiap rekening simpanan nasabah perbankan di Indonesia hingga Rp 2 miliar per nasabah per bank.
Data LPS yang dipaparkan Didik menunjukkan, ada 506.230.852 rekening (99,93 persen) di bank umum yang dijamin LPS. Sedangkan di BPR/BPRS ada sebanyak 15.100.975 rekening (99,98 persen). Sesuai ketentuan, rekening yang dijamin itu saldonya masing-masing hingga Rp 2 miliar.
ADVERTISEMENT
Didik menyebutkan cakupan penjaminan yang dilakukan oleh LPS jauh lebih tinggi dibandingkan ambang batas atau threshold internasional yang sebesar 80 persen dari jumlah deposan.
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah
Selain itu, penjaminan simpanan LPS yang sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank setara dengan 28,2 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita Indonesia tahun 2022.
Rasio ini jauh di atas rata-rata negara-negara kelompok pendapatan menengah tinggi alias upper-middle income sebesar 6,3 kali PDB per kapita, dan kelompok pendapatan menengah ke bawah alias lower-middle income yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
"Dengan demikian penjaminan LPS melebihi jaminan negara-negara maju dan menengah di dunia," katanya lagi.
Maka dari itu, kata dia, hal tersebut artinya LPS menjalankan fungsi penjaminan simpanan dengan baik untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan di Indonesia.
ADVERTISEMENT