Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.102.2
7 Bulan Berjalan, Satgas BLBI Berhasil Kumpulkan Rp 9,82 Triliun dari Obligor
18 Januari 2022 14:44 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
ADVERTISEMENT
Satgas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) sudah 7 bulan efektif berjalan. Selama itu juga, mereka berhasil mengumpulkan hak negara dari para pengemplang atau obligor sebanyak Rp 9,82 triliun.
ADVERTISEMENT
Direktur Hukum dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan, Tri Wahyuningsih Retno Mulyani, mengatakan hak negara senilai Rp 9,82 triliun itu berupa uang/PNBP dan aset berupa tanah hingga 31 Desember 2021. Rinciannya yakni uang tunai sebanyak Rp 317.795.930.844,50.
Sementara nilai aset tanah yang telah ditetapkan statusnya atau dihibahkan kepada Kementerian atau Lembaga senilai Rp 1.149.894.359.449,00, dan nilai aset tanah yang berhasil dikuasai baik berupa aset properti maupun sita aset jaminan kredit dengan estimasi nilai sekitar Rp 8,35 triliun rupiah.
"Aset berupa tanah yang berhasil dikuasai baik yang berasal dari penguasaan aset properti maupun penyerahan aset jaminan kredit dari obligor/debitur seluas 13.767.873,35 m2, dan aset tanah yang telah ditetapkan statusnya/dihibahkan kepada Kementerian/Lembaga guna penyelenggaraan tugas dan fungsi negara seluas 443.970 m2," ujar Tri dalam keterangan resminya, Selasa (18/1).
ADVERTISEMENT
Adapun total hak negara atas dana BLBI yang harus dikumpulkan senilai Rp 110,45 triliun, dengan waktu kerja Satgas BLBI hanya sampai 31 Desember 2023.
"Satgas BLBI akan terus melakukan berbagai upaya terutama dengan terus bersinergi antar seluruh Kementerian dan Lembaga Negara yang menjadi anggota Satgas," tuturnya.
Sejauh ini Satgas BLBI telah melakukan penyitaan harta kekayaan lain, pengejaran perusahaan yang terafiliasi dengan obligor atau debitur, pemblokiran saham dan badan hukum. Namun tidak menutup kemungkinan dilakukan upaya pidana terhadap obligor atau debitur yang melakukan peralihan aset jaminan yang diperjanjikan.
Anggota Satgas BLBI terdiri dari Tim Pelaksana, Tim Kelompok Kerja, dan Tim Sekretariat berasal dari berbagai unsur Kementerian dan Lembaga dengan tugas dan fungsi yang berbeda. Seluruh anggota diberi kegiatan pembekalan, agar upaya penyelesaian penanganan hak tagih dana BLBI dapat tercapai sesuai dengan tujuan pembentukan Satgas BLBI.