8 Tahun Tak Berubah, Perlukah Tarif KRL Naik?

14 Januari 2024 13:35 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju peron Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju peron Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Wacana kenaikan tarif Kereta Rel Listrik (KRL) Jabodetabek kembali mencuat. Sudah delapan tahun tarif angkutan massal tersebut belum berubah.
ADVERTISEMENT
Meskipun belum ada kepastian kapan dan berapa kenaikan tarifnya, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) sebagai operator KRL Jabodetabek mengaku siap melaksanakannya jika ditugaskan oleh pemerintah.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Agus Suyatno, menuturkan penyesuaian tarif KRL bisa dipahami ketika linier dengan kenaikan tingkat standar layanan.
"Dengan demikian akan fair (adil) bagi konsumen, di mana tarif berbanding lurus dengan pelayanan," ujar Agus saat dihubungi kumparan, Minggu (14/1).
Agus menyebutkan, merujuk pada survei YLKI tahun 2021 terkait aspek ability to pay (ATP) dan willingness to pay (WTP) pengguna KRL, memang ada ruang bagi pemerintah untuk menaikkan tarif KRL pada 25 km pertama.
Meski begitu, lanjut dia, tarif pada 10 km pertama direkomendasikan tetap atau tidak naik, karena aspek ATP-nya lebih rendah daripada tarif eksisting. Adapun saat ini tarif KRL masih Rp 3.000 untuk 25 kilometer pertama dan Rp 1.000 untuk 10 kilometer berikutnya.
ADVERTISEMENT
"Dan untuk mengimbangi penyesuaian tarif, maka peningkatan pelayanan menjadi prasyarat utama, sebagaimana aspirasi 1.065 responden (lebih dari 50 persen) agar KAI/PT KCI tingkatkan pelayanannya," tutur Agus.
Sejumlah calon penumpang berjalan menuju peron Stasiun Manggarai, Jakarta, Rabu (20/12/2023). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Selain itu, kenaikan tarif KRL juga harus dibedakan dengan di Jabodetabek dan wilayah lainnya seperti Yogyakarta dan Solo, sebab perhitungan ATP/WTP tentu akan berbeda karena perbedaan UMR.
Di sisi lain, Agus mengakui wacana kenaikan tarif KRL sangat rasional karena sejak 2016 tarif KRL belum pernah disesuaikan, sementara biaya operasional terus mengalami peningkatan.
"Namun, lain halnya jika pemerintah menambah besaran dana PSO (subsidi) pada KAI. Sebaliknya, jika pemerintah tak mampu menambah dana PSO, maka opsi kenaikan tarif KRL menjadi tak terhindarkan, walau terasa pahit bagi konsumen," tandasnya.
ADVERTISEMENT

Tarif untuk Kaya dan Miskin

Sementara itu, Ketua Institut Studi Transportasi (INSTRAN), Ki Darmaningtyas, menilai berdasarkan survei YLKI tahun 2021, pengguna KRL memang tidak keberatan jika ada kenaikan tarif.
"Tapi yang keberatan menaikkan tarif itu justru pemerintah. Padahal, sebetulnya dapat dibuat skema subsidi tepat sasaran. Jadi tarif dinaikkan sesuai dengan hasil kajian, kalau tidak salah sekitar Rp 2-3 ribu, nanti yang tidak mampu bisa mengajukan permohonan subsidi," tuturnya.
Sejumlah penumpang KRL Commuter Line mengenakan masker di Stasiun Manggarai, Jakarta, Senin (12/62023). Foto: Dicky Adam Sidiq/kumparan
Dengan cara ini, menurut dia, KCI mendapatkan tambahan pendapatan dari tarif sementara penumpang yang mampu membayar juga membayar sesuai dengan kemampuannya. Sedangkan yang tidak mampu mendapatkan subsidi.
"Jadi pemerintah tidak perlu ragu memberikan izin penyesuaian tarif untuk KCI. Buktinya, angkutan online itu naik setiap saat masyarakat juga tidak protes," kata dia.
ADVERTISEMENT
Darmaningtyas meminta pemerintah mengizinkan KCI melakukan penyesuaian tarif jika tidak ingin ada penambahan subsidi. Sebab, KCI bisa saja menanggung beban dan bisa berimbas kepada penurunan layanan.
"Pengguna bisa repot kalau KCI dalam rangka efisiensi lalu mengurangi jadwal operasionalnya. Sebab kalau tidak dikurangi, sementara subsidi tidak tambah dan tarif juga tidak naik maka KCI akan rugi," pungkas dia.

Tunggu Keputusan Kemenhub

Sebelumnya, Direktur Utama KCI, Asdo Artriviyanto, menyebutkan kewenangan kenaikan tarif KRL ada di tangan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sebagai operator, sementara KCI hanya menerima penugasan subsidi atau Public Service Obligation (PSO).
"Kita tidak khawatir, kalau naik ya naik saja, kita tergantung pemerintah toh kita kan penugasan. Apakah akan ada kenaikan, ada, tapi tunggu tanggal mainnya," ungkapnya saat konferensi pers evaluasi Nataru 2024, Kamis (11/1).
ADVERTISEMENT
Asdo menyebutkan, kenaikan tersebut masih belum tau kapan akan berlaku, namun pembahasan masih berlangsung di level regulator. Kalaupun sudah ada keputusan naik atau tidaknya, dia memastikan KCI sudah siap mematuhi penugasan tersebut.
"Kita kan terakhir naik di tahun 2016. Sekarang belum ada kenaikan tapi tunggu tanggal mainnya," imbuhnya.