99,92 Persen Rekening Bank Dijamin LPS, Besarannya Hingga Rp 2 M per Nasabah

2 Maret 2022 20:20 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengitung uang rupiah di salah satu gerai penukaran uang asing di Jakarta, Rabu (27/11). Foto: ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
ADVERTISEMENT
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat pertumbuhan simpanan yang dijamin terus meningkat seiring terjaganya kepercayaan masyarakat terhadap sistem perbankan. Tercatat 99,92 persen dari total rekening sudah masuk penjaminan LPS.
ADVERTISEMENT
Sekretaris LPS, Dimas Yuliharto, mengatakan pertumbuhan kepercayaan masyarakat menyimpan uang di bank meningkat ditunjukkan oleh sejumlah data. Pertama, dari jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya terus meningkat.
"Jumlah rekening yang dijamin seluruh simpanannya atau di atas Rp 2 miliar itu sekitar 99,92 persen, semuanya sudah dijamin LPS," ujar Dimas dalam webinar 'Simpanan di Bank, Aman atau Gamang?' yang digelar kumparan bersama LPS dan BNI, Rabu (2/3).
Adapun jumlah rekening nasabah yang dijamin seluruh simpanannya oleh LPS selama tahun 2021 sebanyak 99,92 persen dari total rekening, angka terakhir menunjukkan setara dengan 385.998.702 rekening.
Sementara untuk jumlah besaran simpanan yang dijamin LPS yaitu Rp 2 miliar per nasabah per bank. Dimas menuturkan jumlahnya berarti mencapai 35,1 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita Indonesia di tahun 2020.
ADVERTISEMENT
"Besaran yang kita jamin sekarang setara 35,1 kali PDB per kapita nasional tahun 2020. Kalau kita lihat dari banyaknya LPS di seluruh dunia, itu rata-rata kebanyakan adalah 7 kali PDB per kapitanya," ungkapnya.
Ilustrasi lembaga penjamin simpanan. Foto: Aditia Noviansyah
Saat ini, lanjut Dimas, sebanyak 121 negara sudah memiliki lembaga penjamin simpanan atau deposit insures yang tergabung dalam Association of Deposit Insurers (IADI). Sebanyak 48 lembaga berada di Eropa, sementara 20 lembaga berada di Asia Pasifik termasuk Indonesia.
Dimas berharap, masyarakat semakin terpapar informasi mengenai fungsi dan manfaat LPS, agar kepercayaan masyarakat untuk menyimpan uang di bank bisa semakin meningkat.
"Kita memastikan, semua bank yang beroperasi di Indonesia wajib menjadi peserta penjaminan LPS, baik itu umum konvensional maupun syariah, BPR (Bank Perkreditan Rakyat) umum atau syariah, wajib menjadi peserta," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, ketika simpanan sudah dijamin, LPS akan membayar klaim ketika ada pencabutan izin usaha bank, serta melakukan penyelamatan dan penyehatan bank sistemik yang mengalami kegagalan. Saat ini sudah ada berbagai upaya edukasi yang dilakukan LPS.
Salah satunya dengan menyediakan kalkulator 3T di website LPS. 3T adalah syarat penjaminan simpanan LPS, yaitu tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga simpanan yang diterima nasabah tidak melebihi tingkat bunga penjaminan LPS, dan tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, misalnya memiliki kredit macet.
"Masyarakat tidak perlu khawatir menyimpan di bank karena dijamin oleh LPS sampai Rp 2 miliar, seluruh nasabah baik itu bank umum atau syariah dan bisa diuji dalam kalkulator 3T di website LPS," tandas Dimas.
ADVERTISEMENT