Ada 13 Syarat agar MLM Punya Status Halal dari MUI

12 Maret 2019 21:00 WIB
comment
8
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dialog Interaktif APLI ‘MLM Itu Halal atau Haram?” di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dialog Interaktif APLI ‘MLM Itu Halal atau Haram?” di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
ADVERTISEMENT
Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan Multi Level Marketing (MLM) tidak bisa dipukul rata dinyatakan haram. Pasalnya, MLM sebagai salah satu model penjualan langsung ada yang memang haram karena mempraktikkan skema money game, ponzi, dan piramida yang bisa berdampak merugikan.
ADVERTISEMENT
Namun, ada pula MLM yang telah tersertifikasi halal oleh Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI. Dilansir situs DSN MUI terkait PLBS, perusahaan MLM dengan sertifikasi halal tersebut diantaranya PT Herba Penawar Alwahida Indonesia, PT Singa Langit Jaya (TIENS), PT Nusantara Sukses Selalu, PT K-Link Nusantara, PT UFO BKB Syariah, PT Momen Global Internasional, PT Veritra Sentosa Internasional atau yang dikenal dengan PayTren.
Anggota DSN MUI, Moch Bukhori, membeberkan beberapa syarat penting yang menunjukkan MLM itu bersifat halal hukumnya.
“Karena kita kan enggak punya daya paksa. UUnya (pemerintah) itu bunyinya yang mau mensyariahkan. JPH (Jaminan Produk Halal) kan udah paksaan, itu udah daya paksa. Kita kan enggak,” katanya ketika ditemui di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3).
ADVERTISEMENT
Secara rinci, Ia kemudian menerangkan syarat-syarat bagi MLM yang diperbolehkan (halal) sesuai dengan fatwa No: 75/DSN MUI/VII/2009 yang disahkan pada 25 Juli 2009:
Dialog Interaktif APLI ‘MLM Itu Halal atau Haram?” di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Selasa (12/3). Foto: Nurul Nur Azizah/kumparan
1) Ada obyek transaksi ril yang diperjualbelikan terdiri dari barang atau produk jasa.
2) Barang atau produk jasa yang menawarkan barang yang diharamkan dan yang digunakan untuk digunakan sesuatu yang haram.
3) Transaksi dalam perdagangan tidak mengandung unsur gharar, maysir, riba, dharar, dzulm, maksiat.
4) Tidak ada kenaikan harga/biaya yang berlebihan (mark-up yang berlebihan)
5) Komisi yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota, besaran maupun bentuknya harus berdasarkan prestasi kerja yang terkait langsung dengan volume atau nilai hasil penjualan produk, dan harus menjaga pendapatan utama mitra usaha.
ADVERTISEMENT
6) Bonus yang diberikan oleh perusahaan kepada anggota harus jelas jumlahnya, saat transaksi (akad) sesuai dengan target penjualan barang dan atau produk yang ditetapkan perusahaan.
7) Tidak boleh ada komisi atau bonus secara pasif yang peroleh secara reguler tanpa melakukan pembinaan dan atau penjualan barang atau jasa.
8) Pemberian komisi atau bonus oleh perusahaan oleh anggota (mitra usaha) tidak menimbulkan ighra.
9) Tidak ada eksploitasi dan ketidakadilan dalam pembagian bonus antar anggota pertama dan anggota berikutnya.
10) Sistem perekrutan, bentuk penghargaan dana secara seremonial yang dilakukan tidak mengandung unsur yang bertentangan dengan aqidah, syariah dan akhlak mulia, seperti syirik, kultus, maksiat dan sebagainya.
11) Setiap mitra usaha yang melakukan perekrutan keanggotaan wajib membina dan mengawasi anggota yang direkrutnya.
ADVERTISEMENT
12) Tidak melakukan kegiatan money game.
13) Dalam penerapan Maqashid Syariah untuk melihat halal atau tidak, maka harus dilihat sejauh mana praktiknya setelah dikaji sesuai dengan ajaran agama syariat Islam. Jadi tidak serta merta dilihat dari merk dan labelnya apakah berlabel syariah atau tidak, tetapi penting mengedepankan beberapa persyaratan yang sesuai dengan syariat islam agar tercapainya sebuah Mashlahat.
Berkenaan itu, Bukhori mengimbau agar masyarakat bisa teliti dan cermat membedakan MLM yang memang telah dinyatakan sesuai syariah oleh DSN MUI.