Ada Insentif Pajak & Pelonggaran DP, Penjualan Mobil Tembus 863 Ribu Unit

2 Februari 2022 13:20 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Keuangan Sri Mulyani berada di balik kemudi mobil listrik Toyota Prius Plug-In Hybrid Electric Vehicle (PHEV) saat mengunjungi booth Toyota yang hadir di GIIAS 2019 di BSD City, Tangerang, Banten, Rabu (24/07). Foto: ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan insentif pajak barang mewah (PPnBM) telah memberikan dampak pada pemulihan ekonomi pada sektor otomotif setelah sempat tersendat karena adanya pandemi COVID-19.
ADVERTISEMENT
Ia mengatakan realisasi kredit kendaraan bermotor (KKB) sampai 2021 lalu mencapai Rp 97,45 triliun. Dan diikuti dengan peningkatan penjualan mobil yang mencapai 863,3 ribu unit.
“Insentif PPnBM ini dikolaborasikan dengan kebijakan pelonggaran uang muka pembiayaan oleh OJK dan pelonggaran uang muka kredit oleh BI, telah mendorong realisasi kredit kendaraan bermotor mencapai Rp 97,45 triliun hingga Desember 2021,” ujar Sri Mulyani pada konferensi pers hasil rapat KSSK secara virtual, Rabu (2/2).
Menurutnya, hal tersebut sejalan dengan peningkatan penjualan mobil di tahun 2021 yang mencapai 863,3 ribu unit, dibandingkan penjualan tahun 2020 yang hanya 578,3 ribu unit.
Selain sektor otomotif, sektor yang juga mendapatkan insentif pajak yaitu sektor properti. Sri Mulyani mengatakan sampai Desember 2021, realisasi kredit pemilikan rumah atau KPR mencapai Rp 465 triliun.
ADVERTISEMENT
Sri Mulyani menjelaskan, capaian itu tak lepas dari insentif khusus yang diberikan oleh pemerintah berupa pembebasan pajak. Kemudian dari OJK memberikan pelonggaran Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR), Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang memberikan pelonggaran atas keterlambatan premi perjanjian, serta Bank Indonesia yang memberikan pelonggaran rasio Loan to Value/Financing to Ratio (LTV/FTV).