Ada Insentif Pajak, Sharp Kaji Pindahkan Kantor Riset ke Indonesia

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 terkait insentif fiskal berupa pengurangan pajak hingga 300 persen, atau super deductible tax untuk perusahaan dalam negeri yang melakukan kegiatan tertentu.
Menteri Perindustrian Airlangga Hartanto, berharap Sharp Indonesia mengikuti program ini. Jika sebelumnya perusahaan asal Jepang itu hanya bergerak di bidang manufaktur, ke depan diharapkan dapat menelurkan produk inovasi terbaru di Indonesia.
"Pemerintah Indonesia sudah menerbitkan super deductible tax. Kami berharap dalam 4 tahun ini Sharp tidak hanya bergerak di manufaktur saja," kata Airlangga dalam peresmian pabrik baru Sharp Indonesia di Karawang, Jawa Barat, Selasa (16/7).
Dia menjelaskan, tujuan dari kebijakan insentif pajak tersebut untuk mendorong investasi padat karya, mendukung program penciptaan lapangan kerja, hingga mendorong keterlibatan dunia usaha dalam penyiapan SDM berkualitas.
"Sharp sudah 50 tahun beroperasi di Indonesia, Indonesia merupakan basis produksi yang strategis. Kalau kemarin Sharp Indonesia dalam global market Sharp Corporation nomor 4, kami harapkan bisa menjadi nomor 1," kata Airlangga.
Menanggapi itu, Chief Executive Officer ASEAN Business Sharp Corporation, Yoshihiro Hashimoto, mengakui kebijakan itu menarik. Oleh karenanya, Sharp Corporation akan mengkaji untuk memindahkan kantor research and development (R & D) ke Indonesia.
"Ini suatu yang menarik bagi perusahaan kami. Kami sebagai perusahaan tengah mempertimbangkan dengan teliti langkah apa yang akan diambil," bebernya.
Berdasarkan data perusahaan, Sharp saat ini memiliki 3 kantor R&D di Jepang. Selain itu, Sharp juga memiliki 1 kantor R&D di Amerika Serikat, 1 kantor R&D di Inggris, 2 kantor R&D di China, 1 kantor R&D di Malaysia, dan 1 kantor R&D di India.
