Kumparan Logo

Ada Lagi Kasus Bunuh Diri karena Pinjol, Anggota MUI Sudah Ingatkan Hal Ini

kumparanBISNISverified-green

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan

Pinjaman online atau pinjol kembali menyita perhatian masyarakat. Seorang ibu warga Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, bunuh diri akibat terlilit utang dari puluhan pinjol.

Perempuan berinisial WPS (38 tahun), tersebut mendapatkan penagihan disertai makian hingga ancaman dipenjarakan oleh pinjol. Suami WPS mengungkapkan, istrinya tak tahan dengan teror dari debt collector pinjol.

WPS juga disebut tak sanggup menanggung malu dari keluarga serta tetangga. Hingga akhirnya, WPS memilih nekat bunuh diri. Kondisi tersebut membuat pinjol dianggap merugikan masyarakat karena teror yang dilakukan sampai membuat orang kehilangan nyawa.

Sebelum kasus WPS mencuat, anggota Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Pinjol lebih banyak mudaratnya. Sehingga lebih baik dihapuskan.

Anggota Komisi Fatwa MUI: Hapuskan Pinjol, Banyak Mudaratnya

Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan

Anggota Komisi Fatwa MUI, KH Nurul Irfan, berpendapat pinjaman online itu harus dihapuskan. Seperti dikutip dari laman resmi MUI, Nurul menilai mudarat pinjol jauh lebih berbahaya ketimbang manfaatnya. Bahkan pinjaman online berbasis syariah pun, dia sebut hampir sama praktiknya.

Dia mencontohkan, dalam berbagai kasus yang terjadi di pinjol ada nasabah yang meminjam Rp 2 juta. Tapi dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya, bisa jadi berlipat-lipat.

"Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi, itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam 'adh dharar yuzal' atau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan," kata anggota Komisi Fatwa MUI itu.

Nurul Irfan memaparkan, dalam prinsip hukum Islam, dikenal prinsip 'Mengupayakan yang banyak maslahatnya (kebaikannya) dan meninggalkan yang mudarat (buruk)'. Artinya, berusaha untuk melakukan perbuatan yang memberikan manfaat, ketimbang melakukan yang mendatangkan keburukan atau kerugian.

Dia menilai, pinjaman yang bunganya berkembang biak sangat besar merupakan kezaliman dan tindak kejahatan cyber crime yang pelakunya harus diusut.

"Ini salah satu tindak pidana, pelakunya mesti dihukum tapi pihak berwajib (perlu) untuk melacak satu akun atau person tertentu yang melakukan kejahatan bidang cyber crime," ujar KH Nurul Irfan.

MUI Bagi Pinjol Jadi 3 Kategori: Riba, Legal, dan Syariah

K.H. Cholil Nafis Foto: Dok: K.H. Cholil Nafis

Dalam sesi diskusi yang diselenggarakan InfoBank membahas pinjaman online, Ketua Dakwah MUI Cholil Nafis, menjelaskan bahwa MUI sebetulnya sudah mengeluarkan pedoman terkait pinjaman online yang berkonsep syariah.

"Peraturan Nomor 117 itu sudah menjadi guidance pinjaman online syariah. Di situ ada penjelasan tidak ada riba, tidak ada gharar, dan tidak ada maisir, termasuk menjaga kerahasiaan dan keadaban," jelas Cholil dalam diskusi yang disiarkan virtual, Jumat (3/9).

Cholil menjelaskan, MUI membagi pinjol ke dalam tiga kategori. Pertama pinjaman online yang konotasinya adalah riba.

Terkait kategori pertama ini, kata Cholil, pemberi pinjaman bersifat seperti rentenir. Contohnya dengan menawarkan pinjaman Rp 1 juta namun hanya Rp 800 ribu yang diberikan. Belum lagi dengan bunga-bunga yang membebani.

Kedua, ada pinjol yang legal secara perundang-undangan. Kategori kedua ini kemudian dari sudut pandang MUI terbagi atas dua bentuk juga. Yakni pinjaman legal syariah dan legal non-syariah.

Pinjaman online ketiga yaitu syariah. Hal ini dipastikan sesuai dengan prinsip syariah karena isinya diawasi oleh Dewan Pengawas Syariah Nasional.

Menurut Cholil, dari 116 pinjaman online yang legalitasnya sudah tercatat di OJK, ada 10 yang sudah berprinsip syariah. Sementara untuk sisanya, Cholil menegaskan bahwa MUI tidak menghalalkan maupun mengatakan pinjaman tersebut haram.

"Sisanya kita tidak mengatakan haram atau halal. Tapi kalau yang sudah ada kategori syariahnya, itu legal secara undang-undang dan sesuai syariah dalam pelaksanaannya," pungkasnya.

Sedangkan bila ada pinjaman online ilegal mengaku berprinsip syariah, MUI berani menegaskan bahwa pinjaman tersebut haram dua kali.

Berikut rincian Pinjol yang dipinjami WPS:

Table Embed

Menampilkan 10 data dari 25 data

No.
Nama Pinjol
Besar Utang
1
Uangkoe
Rp 1,8 juta (Lunas)
2
Fulus Pro Terbaik
Rp 2 juta (Lunas)
3
Dompet Pundi
Rp 1,6 juta (Lunas)
4
Tabungan Kilat
Rp 3 juta
5
Pinjaman Bantuan
Rp 2 juta
6
Uang Bantuan
Rp 2,3 juta
7
Uang Fulus
Rp 1,8 juta
8
Pundi Untung Pro
Rp 2 juta
9
Uang Nasional
Rp 2 juta
10
Fulus Cerdas
Rp 2,4 juta

1 - 10 dari 25 baris