Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.102.1
Ada Maskapai Jual Tiket Pesawat dari Jakarta Tanpa Melanggar Larangan Terbang
28 April 2020 3:54 WIB

ADVERTISEMENT
Pemerintah telah membatasi akses transportasi termasuk memberlakukan larangan terbang, seperti diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 25 Tahun 2020. Dalam peraturan tentang pengendalian transportasi untuk mudik Lebaran 1441 Hijriah itu, larangan terbang dinyatakan dalam Pasal 1 Poin (2) huruf d.
ADVERTISEMENT
"Larangan sementara penggunaan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk: d. transportasi udara," demikian dinyatakan dalam aturan yang diteken Menhub Ad Interim, Luhut Pandjaitan, pada Kamis (23/4).
Sebelumnya Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto, menyatakan larangan terbang itu berlaku untuk rute domestik dan internasional.
"Pertama larangan melakukan perjalanan dalam negeri maupun luar negeri, baik transportasi udara berjadwal maupun carter mulai dari 24 April 2020 sampai 1 Juni 2020," kata Novie dalam pernyataan pers secara online di Kementerian Perhubungan, Kamis (23/4).
Tapi dalam pantauan kumparan, masih banyak maskapai penerbangan yang menjual tiket pesawat untuk penumpang. Dari pengecekan secara online, Garuda Indonesia misalnya, menawarkan tiket Jakarta-Singapura untuk keberangkatan Selasa (28/4) sore seharga Rp 4,1 juta.
Sedangkan penerbangan sebaliknya, Singapura-Jakarta untuk jadwal keberangkatan tanggal 3 Mei 2020, ditawarkan seharga Rp 4,6 juta.
Sementara penerbangan Jakarta-Penang (Malaysia) PP ditawarkan oleh maskapai penerbangan Garuda Indonesia, AirAsia, Singapore Airlines, dan Malindo Air di bawah Lion Air Group. Harga yang ditawarkan untuk perjalanan pergi pulang berkisar antara Rp 9,2 juta hingga Rp 9,5 juta.
Ada juga penerbangan rute Singapura-Bandung, yang ditawarkan oleh Maskapai AirAsia. Untuk keberangkatan tanggal 21 Mei 2020 ditawarkan seharga Rp 1,2 juta.
Rute-rute penerbangan yang masih menawarkan tiket penumpang adalah rute internasional. Mengacu pada Pasal 19 Permenhub No. 25 Tahun 2020, larangan terbang memang hanya berlaku untuk penerbangan domestik.
ADVERTISEMENT
"Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melalukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (COVID-19) baik dengan transportasi umum maupun transportasi pribadi," demikian tertulis dalam aturan itu.
Selain tidak mengatur larangan terbang internasional, Permenhub No. 25 Tahun 2020 itu juga mengecualikan larangan terbang bagi:
ADVERTISEMENT
Simak panduan lengkap corona di Pusat Informasi Corona.
*****
Yuk! bantu donasi atasi dampak corona.