Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Ada Opsen Pajak, Kemenperin Usulkan Insentif Lain Dongkrak Industri Otomotif RI
14 Januari 2025 16:46 WIB
ยท
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronika (Ilmate) Kementerian Perindustrian (Kemenperin ) Setia Diarta memperkirakan, industri otomotif RI tahun 2025 akan menghadapi tantangan besar seiring dengan implementasi kebijakan kenaikan PPN 12 persen, dan penerapan opsen pajak kendaraan bermotor (PKB) serta Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
ADVERTISEMENT
"Industri otomotif akan menghadapi tantangan yang lebih besar di 2025, hal ini seiring dengan implementasi kebijakan kenaikan PPN serta penerapan opsen PKB dan BBNKB," jelas Setia di acara Prospek Industri Otomotif 2025 dan Peluang Insentif dari Pemerintah di Jakarta, Selasa (14/1).
Menyadari pentingnya sektor otomotif bagi kontribusi ekonomi Indonesia dan tantangan yang dihadapi pada tahun ini, Setia Diarta menyampaikan usulan insentif dan relaksasi kebijakan, yakni Insentif Pajak Penjualan Barang Mewah Ditanggung Pemerintah (PPnBM DTP) untuk kendaraan hybrid (PHEV, Full, Mild) sebesar 3 persen.
Lalu, Setia mengusulkan insentif PPN Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk kendaraan Electric Vehicle (EV) sebesar 10 persen guna mendorong industri kendaraan listrik.
"Ada juga penundaan atau keringanan pemberlakuan opsen PKB dan BBNKB, di mana saat ini telah terdapat 25 provinsi yang menerbitkan regulasi terkait relaksasi opsen PKB dan BBNKB," urainya.
ADVERTISEMENT
Lebih lanjut, Setia berharap kebijakan ragam insentif ini mampu memberikan dukungan nyata terhadap keberlanjutan industri otomotif nasional serta menjaga daya saingnya di pasar domestik maupun global.
"Kami di kemenperin berupaya untuk memberikan mengusulkan adanya insentif di otomotif supaya ini terjadi trigger pertumbuhan ekonomi," kata Setia.
Sekretaris Umum Gaikindo, Kukuh Kumara menjelaskan, ia tak mempermasalahkan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen, sebab kenaikannya hanya satu persen.
Alasannya, karena 85 persen pembelian mobil itu dilakukan secara kredit, jadi katanya kebijakan PPN 12 persen tak menjadi masalah. Menurutnya, justru keberadaan opsen pajak yang menjadi permasalahan.
"Kalau ppn itu naiknya 1 persen, karena 85 persen pembeli mobil itu kredit kan nah itu nggak terlalu bermasalah. Yang menjadi permasalahan itu opsen pajak," kata Kukuh, Selasa (14/1).
ADVERTISEMENT