news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Ada Qanun Bank Syariah, BRI Tutup 11 Kantor di Aceh

14 April 2021 4:00 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Seorang nasabah menggunakan layanan BRI di e-banking lounge Foto: Dok. BRI
zoom-in-whitePerbesar
Seorang nasabah menggunakan layanan BRI di e-banking lounge Foto: Dok. BRI
ADVERTISEMENT
Sebagai tindak lanjut keberadaan Qanun atau Perda tentang Lembaga Keuangan Syariah termasuk Bank Syariah di Aceh, yakni Qanun Nomor 11 tahun 2018, BRI pun menutup 11 kantornya di provinsi Serambi Makkah itu. Qanun tersebut mengharuskan semua bank dan lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh, harus menerapkan prinsip syariah.
ADVERTISEMENT
Pemimpin Wilayah BRI Provinsi Aceh, Wawan Ruswanto, menjelaskan penutupan seluruh operasional 11 kantor tersebut, dalam rangka menindaklanjuti penerapan Qanun Lembaga Keuangan Syariah .
“Alhamdulillah Bank BRI telah mengalihkan seluruh portofolio dan layanan perbankan kepada Bank BRIsyariah,” kata seperti Wawan Ruswanto, seperti dilansir Antara, Selasa (13/4).
Dia menjelaskan BRI telah menerima Izin Prinsip Penutupan 11 Kantor Cabang dan Kantor Wilayah, tetapi masih menunggu Izin Pelaksanaan Penutupan dari OJK Jakarta. “Setelah mendapatkan Izin Pelaksanaan Penutupan, BRI diberikan waktu 30 hari kerja untuk melaksanakan penutupan operasional kantor,” ujarnya.
Ia mengatakan proses pengalihan telah berlangsung sejak bulan Juli 2019 dan berakhir pada bulan Desember 2020.
Ia menyebutkan hampir seluruh portofolio pinjaman dan simpanan telah dialihkan. Yakni sekitar 92 persen portfolio pinjaman dan 85 persen portofolio simpanan telah dibukukan di Bank BRIsyariah.
Ilustrasi seorang teller bank menghitung uang pecahan Rp 100 ribu di kantornya pada Kamis (19/12/2019). Foto: ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat
Menurut dia masih terdapat portofolio pinjaman yang tidak dialihkan, antara lain Non-Performing Loan (NPL) dan Hapus Buku dengan jumlahnya sekitar 8 persen dari total pinjaman. Ia menjelaskan ada sebagian kecil debitur yang meminta untuk dibuku di Wilayah Medan dan pinjaman yang masih tersisa selanjutnya akan dikelola Kantor Fungsional BRI sampai dengan selesai atau dialihkan kepada Perusahaan Pengelola Aset.
ADVERTISEMENT
Sementara untuk Simpanan, terdapat sekitar 15 persen dari total Simpanan yang belum dapat dialihkan. Seperti Simpanan Rekening Khusus bagi para penerima Bantuan Pemerintah.
Ia menyebutkan seluruh Kantor dan E-channel BRI telah dialihkan kepada Bank Syariah Indonesia. Yaitu 11 Kantor Cabang, 15 Kantor Cabang Pembantu dan 94 BRI Unit. Sementara untuk e-channel, terdapat 444 ATM yang telah digunakan oleh BSI.
Ada pun jumlah SDM yang sudah diserap untuk menjalankan Kantor BSI tersebut di atas adalah sekitar 69 persen termasuk yang ditempatkan di Regional Office dan Branch.
Sementara 31 persen SDM lainnya tetap bekerja di BRI di luar Aceh, di Kantor Fungsional Aceh, dan sebagian kecil mengajukan pengunduran diri secara sukarela.
“Kami juga berharap semoga Bank BRI Syariah yang kini menjadi Bank Syariah Indonesia dapat melanjutkan peran Bank BRI dalam membantu UMKM dan penyaluran Bantuan Pemerintah,” pungkas Pimpinan Wilayah BRI itu.
ADVERTISEMENT