Ada Sensor Pengukur Beban, Truk ODOL Tak Bisa Transaksi di Tol Bakauheni

29 Februari 2020 23:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Razia truk obesitas atau Over Loading Over Dimension (ODOL) di ruas Tol Trans Sumatera. Foto: Dok. Hutama Karya
zoom-in-whitePerbesar
Razia truk obesitas atau Over Loading Over Dimension (ODOL) di ruas Tol Trans Sumatera. Foto: Dok. Hutama Karya
ADVERTISEMENT
PT Hutama Karya (Persero) memasang teknologi khusus bernama weight in motion atau WIM di ruas tol Bakauheni – Terbanggi Besar, supaya truk ODOL atau terdeteksi kelebihan beban (over dimension over loading) tak bisa bertransaksi di gerbang tol.
ADVERTISEMENT
Executive Vice President Divisi Operasi dan Pemeliharaan Jalan Tol Hutama Karya, J. Aries Dewantoro, menyatakan pemasangan alat bernama WIM itu untuk menyaring dan menertibkan kendaraan-kendaraan yang masuk kedalam kategori Over Dimension dan Over Load (ODOL).
"Saat ini alat WIM sudah kita pasang di Gerbang Tol Bakauheni Selatan, Lampung. WIM yang terpasang ini juga sudah dilakukan uji coba bersama dengan Dinas Perhubungan Lampung dan Kepolisian Jalan Raya Lampung,” ujarnya melalui pernyataan resmi, Sabtu (29/1).
Aries mengatakan bahwa terkait penggunaan WIM ini akan kami sosialisasikan kepada pengguna jalan dalam waktu tiga bulan ke depan.
WIM merupakan alat timbang dinamis untuk menimbang berat kendaraan yang bergerak serta memberikan hasil apakah kendaraan mengalami kelebihan muat atau tidak.
ADVERTISEMENT
Cara bekerja WIM yaitu setelah kendaraan telah melewati WIM dan dinyatakan overload/ kelebihan muatan, maka secara otomatis kendaraan tersebut tidak dapat melakukan transaksi di gardu masuk ke gerbang tol di Bakauheni itu.
Sejumlah kendaraan melintasi Jalan Tol Tras Sumatera (JTTS) ruas Bakauheni-Terbanggi Besar di Desa Jati Agung, Lampung Selatan, Lampung, Minggu (26/5). Foto: ANTARA FOTO/Ardiansyah
Selanjutnya pengendara tersebut akan mendapatkan struk yang berisi keterangan muatan dari kendaraan serta instruksi untuk keluar di gerbang tol terdekat.
Sebelumnya pemberlakuan larangan angkutan barang kelebihan muatan dan dimensi (Over Dimension Over Load/ODOL) di penyeberangan tetap berlaku meskipun pemerintah telah sepakat pemberlakuan larangan truk ODOL mundur hingga 1 Januari 2023.
Per 1 Mei 2020 Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi tak hanya akan melarang truk ODOL masuk ke pelabuhan penyeberangan, tetapi akan mengembalikannya sampai ukurannya dinormalisasikan.
Ia meminta kepada pihak ekspedisi untuk jangan memikirkan bisnis saja, tetapi pikirkan juga aspek keselamatan. Pihaknya terus mendata para pelaku yang tidak mengikuti regulasi yang ada.
ADVERTISEMENT
Pada 1 Mei 2020 mendatang ketika tahap sosialisasi dan edukasi selesai, pemerintah tidak hanya akan melakukan penindakan, tetapi juga truk ODOL akan dikembalikan.