AFPI soal Kerja Sama ITB dengan Danacita: Sesuai Regulasi OJK
·waktu baca 2 menit

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal kerja sama yang dilakukan kampus ITB dengan DanaCita terkait skema cicilan pembayaran Uang Kuliah Tunggal (UKT).
DanaCita merupakan platform fintech P2P lending alias pinjaman online (pinjol) yang telah memperoleh ini dari OJK.
Direktur Corporate Communication AFPI, Andrisyah Tauladan, mengatakan student loan atau eduloan merupakan salah satu produk fasilitas pendanaan yang sudah dipakai di industri keuangan sejak lama. Salah satu Lembaga Jasa Keuangan (LJK) penyedia produk tersebut adalah fintech lending.
"Implementasi layanan ini juga ditemui di berbagai sektor dan bukan hal baru dalam inovasi bisnis fintech lending," kata Andri kepada kumparan, Senin (29/1).
Andri menjelaskan produk pendanaan eduloan melibatkan kerja sama dengan lembaga pendidikan atau perguruan tinggi dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan untuk mahasiswa. Serta memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT.
Menurutnya, pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh LJK terkait.
"Berdasarkan keterangan resmi dari siaran pers OJK, manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Penyelenggara fintech lending tersebut telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023," ungkapnya.
Andri mengeklaim, kerja sama dalam bentuk fasilitas pembiayaan mahasiswa tersebut bukan yang pertama kali. Namun hal tersebut juga telah dilakukan dengan perguruan tinggi lainnya.
Mengenai tingkat bunga yang diberikan DanaCita, Andri bilang, platform tersebut sudah melakukan klarifikasi ke OJK. Kemudian, OJK juga sudah melakukan penelitian dan tidak ditemukan adanya pelanggaran.
"Platform yang bersangkutan melakukan praktik bisnis sesuai koridor regulasi yang berlaku," tegasnya.
Sebelumnya, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, Aman Santosa menyebut, pihaknya telah memanggil Danacita pada 26 Januari 2024 untuk meminta penjelasan permasalahan tersebut.
“Menurut keterangannya Danacita telah melakukan kerja sama dengan ITB dalam rangka penyediaan fasilitas pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk mahasiswa ITB,” jelasnya dikutip, Sabtu (27/1).
Kerja sama tersebut dilakukan dalam rangka memberikan pilihan jalan keluar bagi mahasiswa yang kesulitan melakukan pembayaran UKT. Pinjaman baru diberikan jika terdapat pengajuan dari mahasiswa yang bersangkutan dan telah melalui proses analisis kelayakan oleh Danacita.
“Berdasarkan penelitian OJK manfaat ekonomi (suku bunga) yang dikenakan oleh Danacita telah sesuai dengan SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023,” kata Aman.
