Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
ADVERTISEMENT
Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) meminta Bank Indonesia (BI) ke depannya untuk mengenakan denda terhadap bank yang terbukti lalai sehingga menimbulkan kerugian kepada konsumen.
ADVERTISEMENT
Menurut Koordinator Komisi Kerjasama dan Kelembagaan BPKN, Nurul Yakin, hal itu perlu dilakukan agar kasus seperti gangguan sistem seperti yang terjadi pada Bank Mandiri hari ini tak kembali terulang.
“Bank Indonesia ke depan perlu menerapkan mekanisme denda atas gagalnya sistem pembayaran seperti ini oleh bank penyelenggara,” ujarnya berdasarkan keterangan tertulis, Sabtu (20/7).
Dia menjelaskan, insiden Bank Mandiri yang terjadi sekarang ini merupakan kesalahan yang tak bisa ditolerir. Pun Bank Mandiri juga tak bisa mengelak bahwa kegagalan tersebut disebabkan oleh perawatan sistem semata.
"Gagalnya suatu sistem pembayaran dampaknya ke konsumen akan luar biasa. Kegagalan sistem pembayaran dapat berakibat terganggunya transaksi yang mendesak, gagalnya peluang bisnis, maupun timbulnya biaya tak perlu, surcharge, denda dan waktu yang terbuang yang menjadi beban konsumen, bahkan bisa berakibat kehilangan nyawa bila suatu transaksi bersifat kritis dan terkait darurat medis atau kebencanaan,” tuturnya.
Selain merugikan konsumen, kegagalan suatu sistem pembayaran akan berdampak pada kepercayaan pada perdagangan, sistem moneter dan ekonomi nasional. Oleh karena itu, BPKN juga mendesak agar Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 16/1/PBI/2014 tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran direvisi.
ADVERTISEMENT
“Oleh karenanya sangat mendesak untuk merevisi PBI Nomor 16/1/PBI/2014 dengan memperluas cakupan dan meningkatkan kapasitas lembaga terhadap perlindungan konsumen. Hal ini selaras dengan peningkatan inovasi teknologi informasi dan peningkatan transaksi perdagangan melalui sistem elektronik,” imbuhnya.
Menurut dia, peningkatan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan ini sesuai arahan G20 High Level Principles of Financial Consumer Protection 2011 serta The Good Practices of Financial Consumer Protection World Bank 2012 & 2017.
"BPKN memperkirakan insiden ini akan meningkat pesat di tahun mendatang, seiring dengan semakin inklusifnya kehidupan sosial ekonomi masyarakat dengan jasa teknologi finansial. Tanpa pengaturan segera oleh pemerintah atas keberadaan kepastian hukum dan jalur pemulihan bagi konsumen, insiden-insiden tersebut berpotensi berkembang tidak terkendali,” timpal Ardiansyah Parman, Ketua BPKN.
ADVERTISEMENT