Agung Laksono: Rencana Kenaikan Iuran BPJS Jangan Sampai Memberatkan

5 September 2019 19:09 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Petugas yang mengurus kepesertaan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Mantan Menko Kesra, Agung Laksono, ikut angkat bicara mengenai polemik kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang digunakan untuk menutupi defisit. Apabila memutuskan menaikkan iuran itu, Agung meminta jumlahnya jangan sampai memberatkan masyarakat.
ADVERTISEMENT
“Saya kira memang perlu dikaji lebih dalam. Jangan sampai kenaikan itu memberatkan. Sebab masyarakat tentu ingin melihat apa faedahnya selama ini BPJS Kesehatan,” kata Agung di Cawang, Jakarta, Kamis (5/9).
Meski begitu, Agung belum mau menyatakan menolak atau menyetujui mengenai kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Ia hanya menegaskan permasalahan defisit itu harus dibicarakan bersama.
“Ini juga menjadi suatu usaha bersama makanya kalau mau naik tentu jangan sampai menimbulkan penolakan. Kalau dirasa manfaatnya cukup pasti kalau naiknya 2 kali lipat pun tidak ada masalah. Naik sedikit saja kalau manfaatnya belum diperoleh pasti akan ada reaksi, saya kira ini yang dipertimbangkan,” tuturnya.
Agung merasa masalah yang lebih disorotinya adalah mengenai masyarakat penerima BPJS Kesehatan. Menurutnya pemerintah harus menyusun data itu agar tidak salah dalam menyerahkan BPJS Kesehatan kepada masyarakat.
Ketua Dewan Pakar Golkar Agung Laksono di Kantor DPP Golkar, Slipi, Jakarta Barat. Foto: Fadjar Hadi/kumparan
“Jadi jangan sampai khususnya yang berhak mendapatkan bantuan pemanfaatan justru tidak menerima. Begitu juga sebaliknya. Soal angkanya (kenaikan) saya kira kedua. Menurut saya selesaikan dulu data cleansingnya,” tutur Agung.
ADVERTISEMENT
Sebagai catatan, draft Perpres kenaikan iuran BPJS Kesehatan tinggal ditandatangani Presiden Joko Widodo. Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan baru dimulai pada 1 Januari 2020 mendatang.
Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) sebelumnya telah mengusulkan agar iuran seluruh kelas BPJS Kesehatan naik, kelas 1 dari Rp 80.000 menjadi Rp 120.000, kelas 2 dari Rp 51.000 menjadi Rp 75.000, dan kelas 3 dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000.
Sementara, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengusulkan kenaikan iuran lebih dari DJSN. Untuk kelas 2 diusulkan naik menjadi Rp 120.000, sementara untuk kelas 1 diusulkan menjadi Rp 160.000.