Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Agung Podomoro Jual Sebagian Central Park Mall, Karena Sepi di Masa Pandemi?
11 Desember 2020 8:44 WIB
ADVERTISEMENT
PT Agung Podomoro Land Tbk (APLN), perusahaan properti terkemuka yang juga pemilik Central Park Mall di Jakarta Barat, menjual kepemilikan sebagian mal tersebut. Bukan hanya itu, APLN juga menjual aset tanah mereka di Karawang, Jawa Barat.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Direktur Proyek dan Operasional Agung Podomoro Land, Paul Christian Ariyanto, mengatakan kondisi pandemi COVID-19 telah berdampak ke bisnis mal dan hotel milik perseroan. Akibat kondisi tersebut, target marketing tahun ini harus dipangkas.
"Dampak terutama pada penjualan. Operasional untuk komersial area di masa-masa awal pandemi Maret sampai Juni (juga terdampak). Target marketing kami awalnya Rp 2-2,5 triliun kini menjadi Rp 1-1,5 triliun," kata Paul saat Public Expose Live 2020, Selasa (25/8).
Tapi terkait aksi korporasi penjualan sebagian Central Park Mall dan aset tanah di Karawang itu, tidak disebut akibat kelesuan bisnis properti yang dikelola Agung Podomoro. Dikutip dari keterbukaan informasi di Bursa Efek Indonesia (BEI), langkah penjualan aset dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dana perseroan untuk ekspansi usaha.
ADVERTISEMENT
"Adapun tujuan transaksi bagi perseroan adalah untuk mendukung rencana perseroan dalam memperoleh pendanaan yang dapat digunakan oleh grup perseroan untuk keperluan belanja modal dan melakukan ekspansi usaha perseroan dan/atau anak perusahaan perseroan di masa yang akan datang," demikian dinyatakan dalam surat ke BEI yang ditandatangani dua Direktur Agung Podomoro, Cezar M. Dela Cruz dan Miarni Ang, dikutip kumparan Jumat (11/12).
Dalam surat yang sama dijelaskan, bagian yang dijual dari Central Park Mall adalah sertifikat hak milik atas satuan rumah susun (SHMSRS) atas sebagian kecil area komersil dalam Central Park Mall. Aset ini dijual ke PT CPM Assets Indonesia.
Sedangkan tanah di Karawang, selama ini dimiliki oleh anak usaha Agung Podomoro yakni PT Buana Makmur Indah, yang 55 persen sahamnya dikuasai APLN. PT Buana Makmur Indah menjual tanah seluas lebih dari 104 hektare ke PT Karawang Tatabina Industrial Estate.
ADVERTISEMENT
Dalam keterbukaan informasi tersebut, Agung Podomoro tak menjelaskan nilai transaksi. "Transaksi ini bukan merupakan transaksi material. Sebab, nilai transaksi kurang dari 20 persen ekuitas," lanjutnya.
Sementara berdasarkan laporan keuangan Agung Podomoro per September 2020, total ekuitas APLN mencapai Rp 11,03 triliun. Sedangkan ekuitas yang dapat diatribusikan ke entitas induk mencapai Rp 8,22 triliun. Sehingga bila dihitung berdasarkan total ekuitas, nilai kedua transaksi tersebut berkisar Rp 2,2 triliun.