Ahli Perikanan Kritik Menteri Edhy soal Ekspor Benih Lobster

15 Desember 2019 14:49 WIB
comment
15
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri KKP Edhy Prabowo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri KKP Edhy Prabowo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ekspor benih lobster saat ini tengah hangat diperbincangkan. Hal ini merupakan buntut dari kebijakan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo, yang kembali membuka keran ekspor benih lobster. Salah satunya ke Vietnam.
ADVERTISEMENT
Padahal menteri sebelumnya, Susi Pudjiastuti, telah melarang perdagangan benih lobster atau lobster di bawah ukuran 200 gram atau yang berupa benih. Susi juga meminta lobster bertelur tidak dijual-belikan keluar dari Indonesia. Beleid itu ada di Peraturan Menteri Nomor 56 Tahun 2016 tentang Penangkapan Lobster.
Pengamat Perikanan lulusan Institut Pertanian Bogor (IPB), Suhana, mengatakan kebijakan yang diambil Edhy itu dinilainya bisa merugikan Indonesia.
"Kalau menurut saya jelas akan merugikan Indonesia," ujar Suhana kepada kumparan, Minggu (15/12).
Menteri KKP Edhy Prabowo. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Mantan peneliti di Pusat Kajian Sumberdaya Pesisir dan Lautan IPB itu menjelaskan, pelegalan ekspor benih lobster bukan jalan keluar untuk mengatasi penyelundupan benih lobster. "Cara pandang menteri kelautan (Edhy) sama Luhut, penyelundupan tetap terjadi, terus harus dilegalkan. Ini adalah pola pikir keliru," kritiknya.
ADVERTISEMENT
Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyebut, per 12 Juni 2019 total ada 30 kasus penggagalan penyelundupan benih lobster. Setidaknya ada 1,9 juta ekor senilai Rp 1,18 triliun yang berhasil diselamatkan.
Suhana menambahkan, Menteri Edhy seharusnya bertindak tegas untuk memperkuat upaya-upaya pelarangan yang diberlakukan menteri sebelumnya.
"Penyelundupan itu di zamannya Bu Susi, sudah teridentifikasikan, bahkan dia mengirimkan nota protes ke Singapura dan Vietnam (lewat) Kemenlu, jangan sampai jadi negara penadah selundupan Indonesia, itu lah seharusnya dipertegas lagi, bukan dilegalkan," kata pemegang gelar doktor dari Program Studi Ekonomi Kelautan Tropika IPB itu.
Suhana menerangkan, Indonesia saat ini menjadi negara penghasil lobster nomor 10 terbesar di dunia. Beberapa negara misalnya Kanada, AS, UK, Australia, hingga Irlandia.
ADVERTISEMENT
"Mereka (10 negara terbesar) menjaga benih lobster agar tetap terjaga di alam, dilarang juga (ekspor benih lobster), makanya Indonesia jangan sampai kalah oleh para penyelundup," kata dia.
Terlebih lagi, kata Suhana benih lobster dan lobster yang telah besar harganya beda jauh. Yaitu puluhan ribu berbanding dengan jutaan hingga puluhan juta rupiah. Maka, menurutnya ekspor dalam bentuk benih justru akan merugikan.
Mengenai kebijakan Menteri Edhy, Susi pun mengungkapkan kritikan melalui akun Twitter pribadinya pada Selasa (10/12) kemarin. Ia mengkritisi dengan mengatakan keputusan pembukaan ekspor benih lobster didasari ketamakan semata.
"Lobster yg bernilai ekonomi tinggi tidak boleh punah, hanya karena ketamakan kita untuk menjual bibitnya; dengan harga seperseratusnya pun tidak. Astagfirulah, karunia Tuhan tidak boleh kita kufur akan nikmat dr Nya," tulis Susi di akun pribadinya @SusiPudjiastuti.
ADVERTISEMENT
Catatan Redaksi: Artikel ini mengalami perubahan judul dari sebelumnya 'Ahli Perikanan IPB Kritik Menteri Edhy soal Ekspor Benih Lobster.' Pendapat narasumber bersifat pribadi, karena yang bersangkutan tak lagi bekerja di IPB (Institut Pertanian Bogor).