Ahli Waris Peserta BPJamsostek Dapat Beasiswa hingga Rp 174 Juta

19 Februari 2020 19:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Sosialisasi BPJamsostek mengenai kenaikan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Sosialisasi BPJamsostek mengenai kenaikan manfaat jaminan kecelakaan kerja dan kematian di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2). Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
ADVERTISEMENT
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) memberi manfaat lebih untuk pekerja peserta jaminan sosial. Kenaikan manfaat tersebut masuk dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm).
ADVERTISEMENT
Adapun kenaikan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 82 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKm.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono, mengatakan kenaikan manfaat ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator menjamin kesejahteraan pekerja.
"Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," ujar Sumarjono di Medan, Sumatera Utara, Rabu (19/2).
Salah satu bantuan yang diberikan berupa beasiswa kepada ahli waris. Jika sebelumnya beasiswa yang diberikan senilai Rp 12 juta untuk satu orang anak, kini naik 1.350 persen menjadi maksimal sebesar Rp 174 juta dan dapat diberikan kepada maksimal dua orang anak.
Beasiswa tersebut diberikan sesuai jenjang pendidikan sang ahli waris, mulai dari TK hingga kuliah. Dia menegaskan, meski manfaatnya naik drastis, namun iuran dipastikan tak akan naik.
ADVERTISEMENT
"Beasiswa akan diberikan sejak taman kanak-kanak (TK) hingga anak pekerja lulus dari bangku kuliah. Iurannya tetap,” katanya.
Pemerintah juga menambahkan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja dengan perawatan di rumah atau home care, yaitu maksimal Rp 20 juta untuk maksimal 1 tahun per kasus dan diberikan kepada peserta yang tidak memungkinkan melanjutkan pengobatan ke rumah sakit.
Dalam beleid tersebut juga diatur pemeriksaan diagnostik, yang dimaksudkan untuk pemeriksaan dalam rangka penyelesaian kasus Penyakit Akibat Kerja (PAK). Hal ini dilakukan untuk memastikan pengobatan dilakukan hingga tuntas.
Direktur Perencanaan Strategis dan TI BPJamsostek, Sumarjono. Foto: Nicha Muslimawati/kumparan
Program Jaminan Kematian (Jkm) juga mendapatkan peningkatan manfaat yang signifikan. Selama ini, manfaat program JKm yang diterima ahli waris terdiri dari santunan kematian yang diberikan secara sekaligus dan berkala selama 24 bulan, bantuan biaya pemakaman dan beasiswa untuk 1 orang anak dengan total manfaat sebesar Rp 24 juta.
ADVERTISEMENT
Dengan disahkannya PP tersebut, total manfaat santunan JKm meningkat 75 persen menjadi Rp 42 juta. Selain itu, santunan kematian program JKm naik dari Rp 16,2 juta menjadi Rp 20 juta.
Adapun santunan berkala meninggal dunia, naik dari Rp 6 juta untuk 24 bulan menjadi Rp 12 juta dan biaya pemakaman naik dari Rp 3 juta menjadi Rp 10 juta.
Selain manfaat di atas, program JKm juga memberikan bantuan beasiswa dengan perubahan poin-poin yang sama dengan manfaat program JKK, yaitu maksimal mencapai Rp 174 juta untuk maksimal dua orang anak.
"Program JKK dan JKm karena membantu meringankan beban pekerja dan keluarganya yang mengalami risiko kecelakaan kerja dan kematian, serta merupakan bukti nyata kehadiran negara untuk memberikan perlindungan bagi pekerja formal dan informal," katanya.
ADVERTISEMENT