Ahok Bisa Langsung Kasih Arahan ke Direksi Pertamina, Ini Dasar Hukumnya

16 September 2020 16:07 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias BTP pada 16 November 2016. Foto: AFP/BAY ISMOYO
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias BTP pada 16 November 2016. Foto: AFP/BAY ISMOYO
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kementerian BUMN meminta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, menjalin komunikasi yang baik dengan dewan direksi PT Pertamina (Persero). Sebagai komisaris utama, Ahok juga memiliki wewenang untuk langsung mengarahkan direksi, dan hal itu ada dasar hukumnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya Komisaris Utama PT Pertamina (Persero), basuki Tjahaja Purnama, melontarkan kritik keras secara terbuka ke direksi Pertamina. Dia menyebut direksi langsung melobi menteri terutama di masa perubahan manajemen. Direksi juga disebut suka berutang untuk mengakuisisi lapangan migas di luar negeri.
"Kita memberi ruang-ruang bagi komisaris dan direksi untuk melakukan komunikasi. Jadi kita sih tetap minta mereka untuk tetap melakukan komunikasi dengan baik antara komisaris dengan direksi," kata Juru Bicara Kementerian BUMN, Arya Sinulingga, Rabu (16/9).
Ilustrasi Pertamina Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
Sementara itu pengamat ekonomi energi dari Center of Energy and Resources Indonesia (CERI), Yusri Usman, mengatakan Ahok bisa mengambil langkah tegas di Pertamina. Sebab di posisi jabatan Komisaris Utama, dia memiliki beberapa aturan yang dapat mengarahkan Pertamina untuk memberikan evaluasi terhadap kinerja.
ADVERTISEMENT
Hal itu menurut Yusri seperti dilansir Antara, diatur di UU Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas serta pada pasal 31 UU BUMN Nomor 19 tahun 2003. Dalam beleid tersebut, disebutkan tugas seorang komisaris BUMN yakni mengawasi dan menasehati direksi. Tugas dan wewenang komisaris, secara lebih lengkap dan detail juga diatur pada Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 2005, tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran BUMN.
"Sangat bisa melakukan tindakan semua itu, atau paling tidak dia bisa membuat rekomendasi dari dewan komisaris ditujukan kepada menteri BUMN. Bahkan untuk mengganti jajaran dewan direksi dan komisaris di holding dan subholding serta di 'cucu' dan 'cicit'-nya yang telah telanjur menempatkan orang yang tidak mempunyai kompetensi dan integritas serta tidak kredibel," ujarnya.
ADVERTISEMENT
***
Saksikan video menarik di bawah ini.