AHY Serahkan Sertifikat Tanah Rp 480 Miliar Milik KAI, Sengketa Sejak 2011

30 Mei 2024 11:23 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam penyerahan dua sertifikat tanah milik KAI senilai Rp 480 miliar di Kantor ATR/BPN Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam penyerahan dua sertifikat tanah milik KAI senilai Rp 480 miliar di Kantor ATR/BPN Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyerahkan dua sertifikat tanah di Medan, Sumatera Utara, senilai Rp 480 miliar kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) (KAI). Hal ini sekaligus menutup kasus sengketa tanah Mall Centre Point Medan yang terjadi sejak 2011 lalu.
ADVERTISEMENT
Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono atau AHY, mengatakan dengan diserahkannya kedua sertifikat tanah Hak Penggunaan Lingkungan (HPL) tersebut, menjadi catatan kementerian yang dipimpinnya telah menyelamatkan aset negara.
“Hari ini kita menyerahkan sertifikat HPL kepada PT KAI, ada dua sertifikat berkedudukan di kota Medan. Nilai aset yang berhasil kita selamatkan kali ini sekitar Rp 480 miliar,” kata Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono di Kantor Kementerian ATR/BPN Jakarta, Kamis (30/5).
Direktur Utama KAI, Didiek Hartantyo, mengatakan kedua tanah tersebut masing-masing memiliki luas 12.000 m2 dan 19.000 m2 atau jika dijumlahkan menjadi 3,1 hektare.
Menteri ATR BPN Agus Harimurti Yudhoyono dan Direktur Utama KAI Didiek Hartantyo dalam penyerahan dua sertifikat tanah milik KAI senilai Rp 480 miliar di Kantor ATR/BPN Jakarta, Kamis (30/5/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
“Diterbitkannya sertifikat HPL, hak pengelolaan atas dua bidang tanah yang berada di Gang Buntu Medan, Sumatera Utara. Yang satu lahan sekitar 19.000 m2, yang satu luasnya 12.000 m2,” kata Didiek dalam kesempatan yang sama, di Kantor ATR/BPN Jakarta, Kamis (30/5).
ADVERTISEMENT
Adapun konflik ini bermula ketika PT Agra Citra Kharisma (ACK) membangun Mall Centre Point Medan pada 2011 di lahan milik KAI. Pada tahun yang sama, terdapat gugatan di Pengadilan Negeri Medan antara PT ACK melawan PT KAI yang kemudian dimenangkan oleh KAI.
ACK tidak menerima putusan tersebut hingga melayangkan gugatan baru pada 2016. Namun, kasus ini kembali dimenangkan oleh KAI. Kasus ini kemudian berakhir dengan disepakatinya perjanjian kerja sama KAI dan PT ACK mengenai pemanfaatan lahan tersebut pada 13 Mei 2023.