Airlangga Diganti, Jokowi Tunjuk Luhut Koordinasikan Proyek Kereta Cepat

8 Oktober 2021 21:12 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan kerja ke Courtyard 2 KCIC, Kamis (30/9).  Foto: Kemenkomarves
zoom-in-whitePerbesar
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melakukan kunjungan kerja ke Courtyard 2 KCIC, Kamis (30/9). Foto: Kemenkomarves
ADVERTISEMENT
Presiden Jokowi menunjuk Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan, sebagai Ketua Komite Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung. Seiring dengan itu, posisi Airlangga Hartarto di proyek kereta cepat juga diganti.
ADVERTISEMENT
Penunjukan Luhut tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 93 tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 107 tahun 2015, tentang Percepatan Penyelenggaraan Prasarana dan Sarana Kereta Cepat antara Jakarta dan Bandung, yang diteken Presiden Jokowi pada 6 Oktober 2021.
"Dengan Peraturan Presiden ini dibentuk Komite Kereta Cepat Antara Jakarta dan Bandung yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Badan Usaha Milik Negara, dan Menteri Perhubungan, yang selanjutnya disebut dengan Komite," demikian bunyi Pasal 3A ayat 1 beleid tersebut.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) dan Menko Maritim Luhut Binsar Panjaitan (kiri) usai rapat terkait pemindahan ibu kota di Kemenkeu, Jumat (7/2). Foto: Muhammad Darisman/kumparan
Seiring penunjukan Luhut sebagai Ketua Komite tersebut, posisi Menko Perekonomian Airlangga Hartarto sebagai koordinator percepatan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung, juga diganti. Hal itu dinyatakan pada Pasal 15 Perpres No. 93 Tahun 2021.
ADVERTISEMENT
"Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mengoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat antara Jakarta dan Bandung," demikian bunyi pasal tersebut.
Hal ini mengubah Pasal 15 di Perpres sebelumnya yakni No. 107 tahun 2015, yang menugaskan Airlangga Hartarto untuk mengkoordinasikan percepatan pelaksanaan penyelenggaraan prasarana dan sarana kereta cepat Jakarta dan Bandung.