Airlangga Pastikan Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tak Diperpanjang

3 Februari 2025 14:34 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (17/1/2025).  Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya, Jumat (17/1/2025). Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan pemerintah tidak akan memperpanjang diskon tarif listrik listrik 50 persen.
ADVERTISEMENT
Sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 348.K/TL.01/MEM.L/2024 tentang Pemberian Diskon Biaya Listrik Untuk Konsumen Rumah Tangga PT Perusahaan Listrik Negara (Persero), diskon 50 persen diberikan kepada pelanggan rumah tangga PT PLN daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, dan 2.200 VA yang berlaku selama dua bulan, yaitu Januari dan Februari 2025.
Pemberian diskon biaya listrik dilaksanakan secara otomatis melalui sistem PLN. Pelanggan Pascabayar mendapatkan diskon 50 persen dari rekening biaya listrik untuk pemakaian bulan Januari 2025 (yang akan dibayar pada bulan Februari 2025) dan untuk pemakaian bulan Februari 2025 (yang akan dibayar pada rekening bulan Maret 2025).
Sedangkan Pelanggan Prabayar diberikan diskon secara langsung ketika pembelian token listrik pada bulan Januari dan Februari 2025. Sehingga masyarakat cukup membayar harga token sebesar setengah dari pembelian bulan sebelumnya untuk mendapatkan kWh yang sama.
ADVERTISEMENT
"Tidak (akan diperpanjang)," kata Airlangga kepada wartawan di kantor Kemenko Perekonomian, Senin (3/2).
Sebelumnya, Plt Kepala BPS Amalia A. Widyasanti mengungkapkan komoditas tarif listrik menjadi penyumbang utama deflasi bulan lalu dengan tingkat penurunan harga mencapai 32,03 persen, serta andil deflasi sebesar 1,47 persen.
“Deflasi terjadi akibat adanya diskon 50 persen bagi pelanggan dengan daya listrik sampai dengan 2.200 VA di Januari 2025,” kata Amalia dalam konferensi pers di kantor BPS, Senin (3/2).
Menurut Amalia, pencatatan dampak diskon listrik dalam inflasi sejalan dengan panduan Consumer Price Index (CPI) Manual, yang menjadi acuan kantor statistik dunia, termasuk BPS, dalam menghitung Indeks Harga Konsumen (IHK). Ia menegaskan harga diskon dapat masuk dalam perhitungan inflasi jika kualitas barang atau jasa tetap sama dengan kondisi normal, serta jika harga diskon tersebut tersedia untuk banyak orang.
ADVERTISEMENT
“Dengan demikian, diskon tarif listrik sebesar 50 persen juga tercatat dalam perhitungan inflasi yang dilakukan BPS yang kami umumkan hari ini,” jelas Amalia.