Kumparan Logo

Airlangga: PPKM Level 4 Diperpanjang di 34 Kabupaten/Kota di Luar Jawa-Bali

kumparanBISNISverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Petugas mengambil sampe swab kepada pengunjung saat razia PPKM di Simpang Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/2). Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Petugas mengambil sampe swab kepada pengunjung saat razia PPKM di Simpang Dago, Bandung, Jawa Barat, Minggu (7/2). Foto: Dok. Istimewa

Pemerintah memperpanjang PPKM Level 4 di 34 kabupaten/kota di luar Jawa-Bali dari tanggal 24 Agustus 2021 sampai tanggal 6 September 2021. Dua minggu sebelumnya, PPKM level 4 diterapkan di 45 wilayah luar Jawa-Bali. Adapun PPKM Level 4 di 34 kabupaten/kota ini diperpanjang lantaran kasus positif COVID-19 masih tinggi.

“Sebanyak 34 kab/kota masih tetap berada di level 4 asesmen sehingga berada di level 4, dan ini dituangkan dalam instruksi Mendagri bahwa perpanjangan akan dilakukan 24 Agustus sampai 6 September 2021,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers virtual, Senin (23/8).

Airlangga merinci, kabupaten/kota yang masih berstatus PPKM Level 4 harus menerapkan sejumlah pembatasan. Antara lain tempat kerja harus menerapkan bekerja dari kantor (work from office) 25 persen dan menerapkan protokol kesehatan yang ketat. Bila terjadi klaster baru, maka tempat kerja ditutup 5 hari.

Kapasitas tempat ibadah dibatasi hanya 25 persen atau maksimal diisi 30 orang. Sedangkan kapasitas dine in pada restoran dan kafe dibatasi 25 persen atau 2 orang per meja dengan jam operasional hingga pukul 20.00. Sementara itu, operasional mal dibatasi hingga pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas maksimum 50 persen.

kumparan post embed

Kemudian, kapasitas tempat wisata dan fasilitas umum hanya 25 persen dengan prokes ketat, demikian juga dengan kegiatan seni budaya dan olahraga juga dibatasi 25 persen.

Kemudian, resepsi pernikahan hanya boleh dihadiri 30 orang dengan pembatasan kegiatan hajatan. Sedangkan industri ekspor boleh beroperasi 100 persen, namun apabila terjadi klaster baru maka akan ditutup 5 hari.

“Aturan lengkap dikeluarkan Mendagri dalam bentuk Instruksi Mendagri,” tutup Airlangga.

34 Kabupaten/Kota yang Masih Berstatus PPKM Level 4:

  1. Banjarbaru

  2. Balikpapan

  3. Pringsewu, Lampung

  4. Pekanbaru, Riau

  5. Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur

  6. Kutai Timur, Kaltim

  7. Palu, Sulawesi Tengah

  8. Tanah Laut, Kalimantan Selatan

  9. Bangka, Kep. Bangka Belitung

  10. Banjarmasin

  11. Lampung Timur

  12. Bandar Lampung

  13. Tarakan, Kalimantan Utara

  14. Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan

  15. Banggai, Sulawesi Tengah

  16. Batanghari, Jambi

  17. Makassar

  18. Paser, Kalimantan Timur

  19. Poso, Sulawesi Tengah

  20. Palembang

  21. Jayapura

  22. Medan

  23. Banda Aceh

  24. Kupang, NTT

  25. Palangkaraya, Kalimantan Tengah

  26. Pematangsiantar, Sumatera Utara

  27. Sumba Timur, NTT

  28. Kotabaru, Kalimantan Selatan

  29. Manado

  30. Minahasa, Sulawesi Utara

  31. Luwu Timur, Sulawesi Selatan

  32. Padang, Sumbar

  33. Samarinda, Kalimantan Timur

  34. Jambi