Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Airlangga soal MK Tolak Gugatan Hasil Pilpres: Investor Tidak Wait and See
22 April 2024 19:48 WIB
·
waktu baca 1 menitADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto memastikan investor tidak akan lagi wait and see setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan menolak gugatan sengketa Pilpres 2024.
ADVERTISEMENT
"Investor tidak wait and see lagi karena sudah ada putusan," kata Airlangga di kantor Kemenko Perekonomian, Selasa (22/4).
Dengan keluarnya putusan MK ini, kata Airlangga, maka Pilpres 2024 sudah resmi selesai. Ia berharap tak ada lagi pembicaraan soal masalah pilpres lagi setelah ini.
"Dan dengan diputus oleh MK maka Pilpres sudah selesai, jadi kita tidak perlu bicara Pilpres lagi. Pilpres sudah selesai dan tentu saya mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran," ungkapnya.
Airlangga meminta seluruh pihak bekerja sama untuk menjaga perekonomian Indonesia usai Pilpres. Sebab, dunia tengah dihantam ketidakpastian imbas ketegangan geopolitik antara Iran-Israel.
"Jadi waktunya dengan Pilpres berakhir, kita bersama-sama bekerja kembali, bekerja bersama agar kita bisa mitigasi tantangan global yang tidak menguntungkan Indonesia dan bisa bersama-sama bekerja kembali untuk mendukung program-program agar Indonesia menjadi negara maju dan sejahtera," tutup Airlangga.
ADVERTISEMENT
Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akhirnya selesai. Mahkamah Konstitusi menolak gugatan yang diajukan Paslon 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud. Namun, ada tiga hakim yang memiliki dissenting opinion.
Updated 23 April 2024, 13:27 WIB
Aktifkan Notifikasi Breaking News Ini