Airlangga Tunggu Data BPS untuk Hitung Kenaikan Upah 2025

3 Oktober 2024 17:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. Foto: Ave Airiza Gunanto/kumparan
ADVERTISEMENT
Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengatakan, pihaknya masih menunggu data inflasi dan pertumbuhan ekonomi dari Badan Pusat Statistik (BPS) untuk menghitung kenaikan upah di 2025.
ADVERTISEMENT
"UMP kan siklusnya di bulan November, nanti jadi kita tunggu saja hasil daripada report dari BPS," kata Airlangga di kantornya, Kamis (3/10).
Perhitungan UMP dilakukan berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Perubahan atas PP 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam hal ini ada tiga variabel perhitungan upah ini diantaranya inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu.
Sebelumnya, Sekretaris Menko Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan, Airlangga Hartarto mendapatkan amanah jabatan baru sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Ketenagakerjaan (Menaker).
Selain Airlangga, Presiden Jokowi juga menunjuk Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy jadi Plt Menteri Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.
“Oh iya, kan Pak Menko (Airlangga) jadi Menaker (dan) Menko PMK jadi Mendes. Jadi 20 hari ini kita merangkap Menaker,” kata Susi usai Media Briefing Perayaan Lima tahun Prakerja di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta (2/10).
Pengunjuk rasa yang tergabung dalam aliansi buruh melakukan aksi di depan kompleks Parlemen, Senayan, Kamis (22/8/2024). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Kata Susi, setelah menjabat sebagai Plt Menaker, Airlangga langsung memanggil Sekretaris Jenderal Kemnaker juga beberapa Dirjen Kemnaker untuk mendalami masalah-masalah ketenagakerjaan. Alasannya karena pemerintah harus bergegas menyiapkan kebijakan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
ADVERTISEMENT
“Tadi kita diskusi dengan Pak Sekjen dan beberapa Dirjen mengenai kebijakan ketenagakerjaan kita seperti apa, termasuk siklusnya setiap waktu per November itu kan menetapkan upah minimum,” tambah Susi.
Menurut dia, Airlangga ingin kebijakan kenaikan upah, termasuk formulasi yang digunakan tahun ini dipersiapkan dengan baik sehingga tidak menimbulkan gejolak.
“Kita paham sudah ada regulasi semuanya, tapi juga realitasnya kita paham kebutuhan teman-teman pekerja buruh sehingga kita akan cari jalan keluarnya,” katanya.