Akan Ada SNI Minuman Berpemanis, Pengusaha: Semoga Berlaku Sukarela

13 Juli 2024 18:01 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Selasa (16/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Umum Gabungan Industri Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi S. Lukman di Kantor Kementerian Perindustrian (Kemenperin) pada Selasa (16/4/2024). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi), Adhi S. Lukman menuturkan, pihaknya telah menerima informasi mengenai wacana Standar Nasional Indonesia (SNI) pada minuman berpemanis dari Pemerintah. Ia berharap wacana tersebut bisa diimplementasikan secara sukarela.
ADVERTISEMENT
"Harapan kami SNI berlaku sukarela sebagai bagian dari edukasi. Diharapkan industri bisa mengikuti standar dan mencegah industri melanggar aturan," kata Adhi kepada kumparan, Sabtu (13/7).
Adhi juga menyebut, aturan SNI ini pasti akan mempengaruhi produksi para pengusaha minuman ke depan. Untuk itu, ia meminta pemerintah untuk membentuk panitia teknis terlebih dahulu guna menggelar rapat teknis perihal penerapan SNI minuman manis.
"Penerapan SNI tentunya baik untuk menjaga agar produk minuman yang beredar bisa sesuai dengan ketentuan dan produsen punya pedoman dalam berproduksi," jelas Adhi.

Cari Cara Lain untuk Mengendalikan Konsumsi Gula Selain Cukai

Ilustrasi minuman teh kemasan. Foto: Prachana Thong-on/Shutterstock
Penerapan SNI sebelumnya dipandang oleh pemerintah akan lebih efektif untuk menekan konsumsi gula ketimbang implementasi cukai plastik dan minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Adhi menuturkan saat ini Gapmmi sebagai asosiasi pengusaha di sektor ini juga tengah mencari solusi untuk menekan konsumsi gula, selain penerapan cukai MBDK.
ADVERTISEMENT
Terlebih menurut dia, saat ini bukan waktu yang tepat untuk pengimplementasian cukai MBDK.
"Kita juga masih mencari cara untuk mengendalikan gula, apalagi kondisi di saat ini sedang sulit ya, dan waktu yang tidak tepat untuk mengimplementasikan itu," ujar Adhi.
Adhi memastikan pengusaha terus berkomunikasi dengan pemerintah mengenai hal ini. "Saya kira pemerintah kan masih mempelajari kita juga masih terus berkomunikasi kepada pemerintah," tutup Adhi.
ilustrasi berbagai jenis minuman Foto: Shutterstock
Sebelumnya Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan ada wacana pemerintah untuk menerapkan standardisasi bagi minuman berpemanis. Padahal sebelumnya, pemerintah tengah menggodok wacana penerapan cukai MBDK.
Dirjen Industri Agro Kemenperin, Putu Juli Ardika, menuturkan tujuan penerapan Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk minuman berpemanis ini sama seperti cukai, yaitu untuk menekan konsumsi gula, garam dan lemak.
ADVERTISEMENT
"Kemarin sebenarnya di DPR sudah kita sampaikan bahwa sudah ada Ratas (rapat terbatas) dan arahannya itu untuk gula, garam dan lemak itu arahannya adalah diberlakukan seperti SNI dengan Menko PMK sebagai vocal pointnya. Jadi, seperti itu," kata Putu di Kantor Kemenperin, Jakarta, Rabu (10/7).
Putu bilang, Kemenperin memandang penerapan SNI untuk minuman berpemanis lantaran langkah standardisasi dinilai lebih ketat dibandingkan dengan penerapan cukai.
Pembatasan konsumsi gula dengan penerapan cukai dikhawatirkan tidak akan berjalan efektif. Sementara, pelanggaran SNI akan menyeret pelaku pada hukuman pidana.