Akulaku soal Paylaternya Dilarang Sementara OJK: Sedang Proses Izin

25 Oktober 2023 14:14 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akulaku. Foto: rafapress/Shutterstock
ADVERTISEMENT
PT Akulaku Finance Indonesia buka suara soal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membatasi penyaluran pembiayaan dengan skema but now pay later (BNPL). Akulaku tak melaksanakan tindakan pengawasan yakni pembatasan penyaluran paylater.
ADVERTISEMENT
Presiden Direktur PT Akulaku Finance Indonesia, Efrinal Sinaga, mengatakan saat ini perusahaan masih melakukan penyempurnaan pada lini produk BNPL. Dalam pelaksanaannya, pihaknya berkomitmen untuk dapat memenuhi segala ketentuan yang diatur oleh OJK.
“(Izin produk paylater) sedang berproses agar sesegera mungkin produk BNPL-nya bisa jalan lagi,” kata Efrinal saat dihubungi kumparan, Rabu (25/10).
Efrinal menegaskan, pihaknya mengutamakan bisnis dijalankan dalam kerangka hukum dan kepatuhan. Sebelumnya, Akulaku diminta agar melaksanakan tindakan perbaikan sebagaimana dimaksud dalam rencana tindak perbaikan yang telah ditanggapi OJK dalam surat Nomor S-78/PL.11/2023 tanggal 5 Oktober 2023 terkait Tanggapan atas Rencana Tindak terhadap Status Pengawasan Khusus.
“"Perusahaan pembiayaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha penyaluran pembiayaan baik kepada debitur eksisting maupun debitur baru dengan skema BNPL atau pembiayaan serupa termasuk yang penyaluran pembiayaannya dilakukan melalui skema channeling maupun joint financing," kata Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan, PMV, LKM dan LJK Lainnya OJK Bambang W Budiawan dalam keterangan resminya.
ADVERTISEMENT