Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mewajibkan produk pelumas atau oli di Indonesia harus memiliki Standar Nasional Indonesia (SNI) mulai September 2019. Tujuannya adalah untuk melindungi konsumen termasuk mengangkat daya saing produk nasional.
ADVERTISEMENT
Kebijakan ini justru direspons negatif oleh Perhimpunan Distributor Importir dan Produsen Pelumas Indonesia (Perdippi). Mereka mengaku belum siap menerapkan aturan SNI khususnya untuk produk oli impor.
Ketua Umum Perdippi, Paul Toar, menyatakan harusnya SNI oli bukan sesuatu hal yang wajib dilakukan. Dia bilang bahwa produk oli impor yang didatangkan dari berbagai negara sudah memiliki standardisasi khusus dari produsen.
“Metodologi begini di dunia ini ada perusahan-perusahaan addictive pelumas dan Mereka yang mengadakan penelitian sungguh-sungguh. Tidak ada pabrik pelumas yang menguji sendiri,” katanya kepada kumparan, Sabtu (30/3).
Paul menegaskan tidak ada negara yang mengatur standardisasi sebagai persyaratan untuk beredar atau pemasaran produknya. Bahkan beberapa negara yang disebut seperti Jepang dan Jerman, sama-sama memiliki standar oli tetapi saling melengkapi dalam persaingan bisnis.
ADVERTISEMENT
“Di dunia ini enggak ada satu negara yang khusus bikin standar yang menjadi syarat untuk beredar. Enggak ada standar-standar Eropa, Jepang tetapi itu persyaratan tetapi mereka saling mengerti. Tidak dipakai alat untuk mencegah persaingan. Ini kan aturan ini dibuat untuk mencegah persaingan supaya orang luar negeri susah dapat SNI,” tuturnya.
Dengan demikian, Paul menegaskan cara pemerintah yang menerapkan kebijakan SNI oli pada akhirnya dapat merusak persaingan bisnis oli dalam negeri. Berdasarkan catatannya, rata-rata kebutuhan oli nasional mencapai 850 ribu kiloliter. Sementara sekitar 15 persen dari kebutuhan dipasok oleh oli impor.
“Tidak ada satu pun negara di dunia ini yang tidak impor pelumas,” tegasnya.
Kementerian Perindustrian mencatat impor oli Indonesia setiap tahunnya masih tinggi. Sepanjang 2018, Indonesia mengimpor oli senilai USD 281 juta atau sekitar Rp 3,9 triliun (kurs Rp14.200), naik 11 persen dibanding periode tahun 2017 senilai USD 252,7 juta.
ADVERTISEMENT
Kemenperin memandang aturan SNI yaitu Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 25 Tahun 2018 dibuat dalam rangka meningkatkan daya saing dan utilisasi industri pelumas dalam negeri sehingga dapat memenuhi peningkatan kebutuhan oli, khususnya bagi industri otomotif nasional.
Regulasi tersebut juga dalam rangka perlindungan konsumen terhadap dampak negatif potensi beredarnya produk pelumas yang bermutu rendah serta dalam rangka mewujudkan persaingan usaha yang sehat antar pelaku usaha industri pelumas.
Seluruh oli yang beredar di Indonesia mulai bulan September 2019 wajib memiliki SNI. Bagi mereka yang melanggar dapat diancam sanksi pidana dan denda hingga miliaran rupiah.