Alasan Menaker Izinkan Eksportir Potong Gaji hingga 25 Persen: Cegah PHK

17 Maret 2023 13:32 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri. Foto: Akbar Maulana/kumparan
ADVERTISEMENT
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) buka suara soal aturan baru yang mengizinkan eksportir untuk potong gaji karyawan. Aturan itu ada di Permenaker Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
ADVERTISEMENT
Beleid tersebut mengatur perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor atau eksportir yang terdampak perubahan ekonomi global dapat melakukan pemotongan gaji maksimal 25 persen yang biasa diterima per bulan.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri menjelaskan, alasan pemerintah menerbitkan aturan tersebut adalah untuk mencegah terjadinya PHK yang terjadi di industri padat karya tertentu yang berorientasi ekspor.
Industri padat karya berorientasi ekspor yang dimaksud dalam Permenaker 5/2023 ini meliputi industri tekstil dan pakaian jadi, industri alas kaki, industri kulit dan barang kulit, industri furnitur, dan industri mainan anak. Sementara tujuan ekspor yang dimaksud dalam beleid tersebut spesifik untuk tujuan ekspor Amerika Serikat dan Uni Eropa.
Ilustrasi PHK. Foto: Shutterstock
Indah memaparkan, nilai ekspor industri-industri tersebut sedang dalam tren penurunan yang signifikan. Misalnya ekspor industri tekstil yang ekspor ke Amerika Serikat pada Januari-Februari 2021 sebesar USD 53,5 juta turun menjadi USD 37,9 juta pada Januari-Februari 2022, atau turun 29,23 persen.
ADVERTISEMENT
Contoh lainnya, ekspor industri furnitur ke Uni Eropa pada Januari-Februari 2021 sebesar USD 111,8 juta turun menjadi USD 81,58 juta pada Januari-Februari 2022, nilainya turun 27,07 persen.
"Kalau kita tidak mengeluarkan Permenaker ini, kita khawatirkan banyak sekali industri padat karya memanfaatkan kesempatan kondisi global tadi dengan PHK sepihak, dengan memotong gaji upah semena-mena. Dan itu sudah terjadi," jelas Indah.
"Makannya urgensi Permenaker ini hadir sebagai rambu-rambu supaya jangan semena-mena industri padat karya pakai alasan ekspor turun, produksi turun, ya sudah PHK saja, enggak boleh begitu," pungkas dia.

Cegah Industri Bayar Murah Pekerja

Dihubungi kumparan sebelumnya, Indah menjelaskan Permenaker Nomor 5 tahun 2023 dikeluarkan agar buruh tidak dibayar dengan upah yang lebih rendah dari aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT
"Ketentuan mengenai batas upah yang dibayarkan paling sedikit 75 persen dimaksudkan agar dalam kesepakatan penyesuaian upah tersebut pekerja tidak dibayar sangat rendah, sehingga tidak dapat memenuhi kebutuhan pokoknya," kata Indah kepada kumparan, Kamis (16/3).
"Ini justru untuk memberikan perlindungan kepada pekerja, dan juga untuk menjaga daya beli dari upah tersebut," tambahnya.
Sementara, Menurut Menaker Ida Fauziyah, tujuan dari peraturan ini adalah untuk mempertahankan kelangsungan pekerjaan bagi para buruh di perusahaan industri padat karya yang berorientasi ekspor.
"Peraturan Menteri ini bertujuan untuk memberikan pelindungan dan mempertahankan kelangsungan bekerja Pekerja/Buruh serta menjaga kelangsungan usaha Perusahaan industri padat karya tertentu berorientasi ekspor dari dampak perubahan ekonomi global yang mengakibatkan penurunan permintaan pasar," ujar Menaker dinyatakan di Pasal 2 Permenaker.
ADVERTISEMENT