Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.103.0

ADVERTISEMENT
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti sudah mengeluarkan Keputusan Menteri Kelautan dan Perikanan RI Nomor 46/KEPMEN-KP/2019 tentang Konservasi Kawasan Maritim Teluk Benoa. Keluarnya Kepmen ini adalah sebagai tindak lanjut surat Gubernur Bali.
ADVERTISEMENT
Adapun zona inti KKM terdiri 15 muntig atau titik suci yang pemanfaatannya untuk pelaksanaan ritual keagamaan atau adat bagi masyarakat di wilayah Teluk Benoa. Teluk Benoa jadi kawasan suci berdasarkan Keputusan Pesamuhan Sabha Pandhita Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Pusat Nomor 03/Sabha Pandhita Parisada/IV/2016.
Selain itu sesuai dengan amanat Undang Undang (UU) Nomor 27/2007 jo UU Nomor 1/2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, tempat ritual keagamaan atau adat yang berkaitan dengan budaya kemaritiman dapat ditetapkan sebagai KKM. Sedangkan untuk zona pemanfaatan terbatas diperuntukkan bagi masyarakat lokal.
ADVERTISEMENT
“Zona pemanfaatan terbatas diperuntukkan bagi masyarakat pemanfaatan melakukan aktivitas mencari kerang dan wisata bahari,” kata Brahmantya di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (15/10).
Dengan adanya Kepmen ini, KKP berharap Pemprov Bali dapat mengelola daerah perlindungan budaya maritim Teluk Benoa. Pengelolaan tersebut meliputi penunjukan organisasi pengelola, penyusunan dan penetapan rencana pengelolaan dan peraturan zonasi KKM, penataan batas, serta sosialisasi dan pemantapan pengelolaan.
“Dengan adanya KKM Teluk Benoa diharapkan kearifan lokal, adat istiadat, dan aktivitas keagamaan masyarakat Bali dapat terjaga dan lestari,” ujar Brahmantya.