Alasan Trump Berlakukan Tarif 32 Persen ke RI: TKDN hingga Impor Etanol Tinggi

3 April 2025 7:27 WIB
·
waktu baca 2 menit
Presiden Donald Trump menunjukkan grafik tarif impor baru saat "Make America Wealthy Again" di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP
zoom-in-whitePerbesar
Presiden Donald Trump menunjukkan grafik tarif impor baru saat "Make America Wealthy Again" di Gedung Putih, Washington DC, Amerika Serikat, Rabu (2/4/2025). Foto: Brendan Smialowski/AFP
ADVERTISEMENT
Indonesia tak luput dari 'sanksi' Donald Trump. Presiden AS itu mengenakan tarif impor resiprokal atau imbal balik 32 persen.
ADVERTISEMENT
Trump menyebut kebijakan ini sebagai 'Hari Pembebasan' atau 'Liberation Day' karena menurutnya banyak negara termasuk para sekutu AS curang terhadap negaranya terutama dalam masalah perdagangan internasional.
"Dalam banyak kasus, teman lebih buruk daripada musuh dalam hal perdagangan," kata Trump dikutip dari Reuters, Kamis (3/4).
Setidaknya ada dua alasan Trump sanksi Indonesia di hari 'penghakiman' ini. Berdasarkan keterangan dari White House, AS menilai Indonesia tidak adil dalam mengenakan tarif impor etanol dari AS karena mematok harga tinggi, 30 persen. Sementara AS hanya mengenakan impor 2,5 persen untuk produk yang sama, baik dari Indonesia atau negara lain.
"Tarif impor etanol AS ke Brasil (18 persen) dan Indonesia (30 persen), lebih tinggi dibandingkan yang masuk ke AS (2,5 persen)," tulis White House.
ADVERTISEMENT
Alasan lain adalah kebijakan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pemerintah Indonesia yang membatasi akses perusahaan AS ke pasar Indonesia. Selain TKDN, kebijakan pemerintah Indonesia yang menghambat dari sisi non-tarif adalah izin impor yang rumit hingga eksportir harus simpan uangnya di dalam negeri melalui kebijakan Devisa Hasil Ekspor (DHE).
"Indonesia menerapkan persyaratan kandungan lokal di berbagai sektor, memiliki rezim perizinan impor yang kompleks, dan mulai tahun ini mewajibkan perusahaan sumber daya alam untuk menempatkan semua pendapatan ekspor di dalam negeri untuk transaksi senilai USD 250.000 atau lebih," tulis White House.