Alfamart Bantah Dugaan Penipuan Bisnis Franchise oleh Dua Direkturnya

3 Agustus 2021 10:07 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi Alfamart Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Alfamart Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
ADVERTISEMENT
PT Sumber Alfaria Trijaya (Tbk) atau Alfamart disebut-sebut tersandung kasus dugaan penipuan yang dilakukan dua direktur perusahaan. Dugaan penipuan ini terkait bisnis waralaba atau franchise.
ADVERTISEMENT
Namun pihak Alfamart membantah tuduhan ini. Melalui keterangan tertulis yang disampaikan ke Bursa Efek Indonesia (BEI), Direktur dan Sekretaris Perusahaan AMRT, Tomin Widian, mengatakan sampai saat ini pihaknya belum menerima panggilan dari pihak berwenang.
"Sampai saat ini, Perseroan belum menerima panggilan dari pihak yang berwenang. Tidak ada perubahan status dari kedua Direktur Perseroan tersebut," ujar Tomin, dikutip dari surat keterbukaan BEI, Selasa (3/8).
Dia memastikan sampai saat ini operasional perseroan juga berjalan seperti biasa dan tak terdampak dari dugaan penipuan tersebut. Sementara harga saham dipastikan tak terpengaruh.
"Pada tanggal jawaban ini, tidak ada dampak material dari kasus tersebut terhadap kegiatan operasional Perseroan," tegasnya.
"Tidak ada kejadian yang material dan mempengaruhi harga saham Perseroan," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Terkait kasus ini, pihak Alfamart juga telah melakukan proses mediasi di Kementerian Perdagangan. Itu dilakukan sejak tanggal 15 April 2021 hingga 2 Juni 2021.
Terkait transparansi keuangan, dia memastikan Perseroan telah memberikan Laporan Keuangan berupa Neraca, Laporan Laba Rugi, Buku Besar dan Rekening Koran setiap bulannya selama toko tersebut beroperasi sejak tahun 2013 hingga tahun 2018.
Hal ini sesuai dengan Perjanjian Waralaba yang telah ditandatangani oleh Perseroan dengan CV Andalus Makmur Indonesia Nomor.SAT-AMI/WL/SRP/IX/2013/016 tertanggal 19 September 2013.
"Pada Pasal 18.4 yang mana mengatur ketentuan bahwa bila dalam waktu 14 hari sejak tanggal diterimanya catatan (Laporan Keuangan) tidak ada tanggapan dari Penerima Waralaba, maka catatan (Laporan Keuangan) dianggap telah diterima dan disetujui oleh Penerima Waralaba, dan oleh karenanya membebaskan Pemberi Waralaba dari segala tanggung jawab perihal tersebut," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Adapun sampai saat ini Alfamart belum melakukan upaya-upaya hukum. Namun jika diperlukan, kata dia, pihaknya akan menunjuk kuasa hukum untuk melakukan upaya hukum yang diperlukan.
Kronologi Kasus
Suasana Gerai Alfamart di Acara Pameran Frenchise di Jakarta Convention Centre (JCC), Jakarta Selatan, Jumat (5/7). Foto: Abdul Latif/kumparan
September 2013 Perseroan dan CV. Andalus Makmur Indonesia yang diwakili oleh Ihlen Manurung selaku penerima waralaba/Franchisee, menandatangani Perjanjian Waralaba.
Kemudian pada September 2018, penerima waralaba mengirimkan surat permintaan penutupan toko dan mengajukan permintaan untuk lokasi toko disewakan ke Perseroan. Namun akhirnya perjanjian sewa menyewa batal dikarenakan persoalan dari pihak Ihlen Manurung.
Oktober 2018 Pada periode ini dilakukan perhitungan tutup toko “Lengkong Gudang Timur” berdasarkan Laporan Keuangan per tanggal 30 September 2018. Kemudian di Desember 2018, dilakukan pengiriman data-data perhitungan toko tutup kepada Franchisee.
ADVERTISEMENT
Januari 2019 Pihak Ihlen Manurung mengirimkan surat kepada Perseroan untuk permintaan data-data dan Rekening Koran. Akhirnya pada Februari 2019, Perseroan mengirimkan surat balasan atas surat Manurung terkait permintaan data-data dan Rekening Koran.
Februari 2019 Diadakan pertemuan di Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang untuk penjelasan kembali mengenai nilai akhir perhitungan tutup toko tersebut. Saat itu Pihak Franchisee menyatakan keberatan dengan hasil perhitungan tutup toko tersebut.
Maret 2019 Perseroan menginisiasi untuk berdiskusi kembali mengenai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur. Akan tetapi pihak Franchisee menolak untuk bertemu langsung.
Februari 2021 Pihak Franchisee datang ke Kantor Pusat Alfamart di Alam Sutera, Tangerang secara mendadak. Tujuan kedatangannya untuk menemui Franchise Director. Namun tidak dapat bertemu karena Franchise Director sedang tidak berada di Kantor Pusat.
ADVERTISEMENT
Februari 2021 Dilaksanakan rapat antara Franchisee dengan Pimpinan Alfamart yang dihadiri langsung oleh President Director Alfamart.
Maret 2021 Akhirnya dilakukan pertemuan di Living World Alam Sutera, antara Franchisee dengan Alfamart untuk membahas dan menjelaskan nilai perhitungan tutup toko Lengkong Gudang Timur.
Di dalam pertemuan tersebut juga dijelaskan, ada beberapa utang yang dibebaskan/tidak ditagihkan lagi sehingga perhitungan tutup toko yang awalnya minus menjadi plus.
15 April 2021 Diadakan Mediasi di Kantor Kemendag. Berlanjut pada 31 Mei 2021, dilakukan rapat di Kantor Pusat Alfamart yang dihadiri Ihlen Manurung bersama dengan tim kuasa hukumnya
2 Juni 2021 Diadakan Mediasi di Kantor Kemendag. Namun tidak ada titik temu.