Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.86.0
ADVERTISEMENT
Pemerintah dan Badan Anggaran DPR RI sepakat untuk menaikkan anggaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK ) di tengah pro kontra revisi Undang-Undang lembaga antirasuah tersebut.
ADVERTISEMENT
Dalam RAPBN 2020, anggaran KPK mencapai Rp 922,6 miliar, tidak berubah dari usulan awal pemerintah. Angka tersebut meningkat 13,4 persen dibandingkan tahun ini yang hanya Rp 813,5 miliar.
"Anggaran KPK 2020 tetap, sesuai dengan yang ditetapkan Menteri Keuangan (di RAPBN). Enggak ada perubahan (dari usulan awal)," ujar Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Askolani di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin (23/9).
Anggaran KPK tahun ini sebesar Rp 813,5 miliar terdiri dari belanja pegawai sebesar 60,1 persen, belanja barang sebesar 34,6 persen dan belanja modal 5,3 persen.
Di tahun depan, KPK akan melanjutkan kegiatan prioritas yaitu monitoring implementasi Strategi Nasional Anti Korupsi dengan alokasi anggaran Rp 9,1 miliar.
Selain itu agar mendorong optimalisasi upaya anti suap pada sistem peradilan, KPK akan melaksanakan survei dan penilaian integritas dengan alokasi anggaran Rp 5,8 miliar.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menilai ada kejanggalan dalam pembahasan revisi Undang-undang KPK yang terbilang kilat oleh DPR dan pemerintah. Revisi tersebut dinilainya berseberangan dengan tingginya approval rate KPK di mata publik.
Syarif pun merasa hal itu sebagai wujud DPR termasuk Presiden untuk mengganggu kerja KPK dengan tak melibatkan lembaga dalam pembahasannya.
"Kami komisioner dan seluruh staf di KPK beranggapan bahwa prosesnya agak janggal. Di Indonesia approval rate kita (KPK) tidak pernah di bawah 80 yang paling dipercaya. Terus diobrak-abrik dalam waktu 2 minggu tanpa konsultasi publik, saya pikir kita perlu pertanyakan," ujar Syarif dalam acara diskusi KPK, Kamis (19/9).
Syarif pun membeberkan adanya sejumlah poin yang dianggapnya berbeda tafsir dengan apa yang telah disampaikan Presiden sebelumnya terkait revisi UU KPK. Hal pertama yakni dengan upaya melemahkan kerja KPK yang dilakukan melalui revisi UU, hal itu dinilainya bertolak belakang dengan pernyataan presiden sebelumnya.
ADVERTISEMENT
"Kita berharap bahwa kami masih tetap berpegangan dengan janji presiden (bahwa) revisi UU KPK itu akan memperkuat ternyata kami teliti ternyata memperlemah," ujarnya.