Anggota DPR Minta Pemerintah Tinjau Ulang Perpanjangan Kontrak Vale Indonesia

6 Juni 2023 9:32 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, saat meninjau pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi tenggara, Sabtu (13/8).  Foto: Dok. Kementerian ESDM
zoom-in-whitePerbesar
Menteri ESDM, Arifin Tasrif, saat meninjau pertambangan nikel PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi tenggara, Sabtu (13/8). Foto: Dok. Kementerian ESDM
ADVERTISEMENT
Anggota DPR meminta pemerintah meninjau ulang perpanjangan kontrak perusahaan tambang nikel PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Hal itu diungkapkan Wakil Ketua Komisi VII DPR, Bambang Haryadi, dalam rapat kerja bersama Menteri ESDM, Arifin Tasrif, Senin (5/6).
ADVERTISEMENT
Politisi Partai Gerindra itu mengaku mendapat informasi, Menteri ESDM telah meneken perpanjang kontrak, yang semestinya akan berakhir pada 28 Desember 2025.
"Infonya Pak Menteri sudah tanda tangan proses perpanjangan, kami Komisi VII, kami klarifikasi, informasi yang kami dengar bahwa Menteri ESDM sudah tanda tangan perpanjangan PT Vale," kata Bambang.
Salah satu alasannya, yakni terkait komposisi kepemilikan saham Vale Indonesia saat ini, di mana mayoritas dari 20 persen saham Vale Indonesia yang dilepas ke publik, menurutnya banyak dikuasai oleh pihak asing.
Presiden Jokowi (Kedua kanan) didampingi Presidr Vale Indonesia Febriany Eddy (Kedua kiri) saat mengunjungi pabrik PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Sulawesi Selatan, Kamis (30/3/2023). Foto: Muchlis Jr/Biro Pers Sekretariat Presiden
"Infonya, mereka yang memiliki 20 persen saham [publik] terdapat indikasi bahwa dana pensiun Sumitomo yang sebenarnya sudah memiliki saham di Vale terlibat di dalamnya. Menurut kami, ini tidak benar," ujar Bambang.
ADVERTISEMENT
Padahal Sumitomo melalui Sumitomo Metal Mining Co. Ltd (SMM) juga menjadi pemegang langsung 15 persen saham INCO. Mayoritas saham lainnya yakni 44,3 persen masih dipegang Vale Canada Limited (VCL).
Menteri ESDM Arifin Tasrif menegaskan, untuk mengetahui hal tersebut perlu dilakukan konfirmasi ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terlebih dahulu. "Tentu saja, kita harus melakukan verifikasi dengan OJK dan memahami prosedur yang berlaku mengenai bursa di Indonesia. Bagaimana menurut OJK," kata Arifin Tasrif.
Menteri ESDM menambahkan, proses divestasi saham Vale Indonesia sebagai syarat perpanjangan izin IUPK akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Meski demikian, dia mengakui yang menjadi concern saat ini adalah Vale Indonesia merasa sudah melakukan divestasi 40 persen saham.
Rinciannya, 20 persen saham dipegang MIND ID, dan 20 persen lainnya kepada publik di Bursa Efek Indonesia (BEI). Dengan begitu 11 persen menjadi angka kesepakatan untuk didivestasi lagi oleh PT Vale Indonesia.
ADVERTISEMENT