Anggota DPR Tolak Wacana Bandara Husein Jadi Bandara Domestik, Ini Alasannya

7 September 2020 11:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Shutter Stock
zoom-in-whitePerbesar
Bandara Husein Sastranegara Bandung. Foto: Shutter Stock
ADVERTISEMENT
Anggota DPR menolak rencana penurunan status Bandara Husein Sastranegara, Bandung, menjadi bandara domestik dari sebelumnya sebagai bandara internasional. Penolakan itu dilontarkan, setidaknya selama akses ke bandara baru Jawa Barat di Bandara Kertajati, masih sulit.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi V DPR yang membidangi transportasi, perhubungan, dan infrastruktur, Ahmad Syaikhu, menyatakan Bandara Husein Sastranegara, masih layak menjadi bandara internasional. Apalagi selama akses ke Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kertajati hingga saat ini masih belum memadai.
"Bandara Internasional Kertajati belum siap jadi pengganti. Sebab akses ke sana masih belum memadai," kata Anggota DPR dari daerah pemilihan Jawa Barat VII itu melalui keterangan resmi, Senin (7/9).
Menurut dia, selama aksesibilitas Kertajati ke Bandung Raya belum ada, wisata ke Bandung Raya akan menurun tajam jika penurunan status Bandara Husein Sastranegara itu jadi diberlakukan. Kecuali jika nanti Tol Cisumdawu sudah bisa beroperasi, akan memangkas waktu tempuh Kertajati ke Bandung Raya.
Sejumlah warga mengamati pesawat yang mendarat di Bandara Husein Sastranegara, Kota Bandung. Foto: Bagus Ahmad Rizaldi/Antara
Sebelumnya beredar surat Dirjen Perhubungan Udara kepada Menhub, yang meminta arahan terkait perubahan status delapan bandara dari bandara internasional menjadi bandara domestik. Di antara delapan bandara itu, selain Bandara Husein Sastranegara Bandung, ada Bandara Maimun Saleh Sabang, Bandara RH Fisabilillah Tanjung Pinang, dan Bandara Radin Inten II Lampung.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Bandara Pattimura Ambon, Bandara Frans Kaisiepo Biak, Bandara Banyuwangi, dan Bandara Mopah Merauke.
Dimintai konfirmasi soal ini, Ditjen Perhubungan Udara menjelaskan bahwa surat yang beredar itu masih bersifat internal. Bahkan pada surat itu belum dibubuhkan tanggal surat. Soal perubahan status bandara, hal itu masih merupakan bagian dari evaluasi oleh Kemenhub bekerja sama dengan Kemenko Maritim dan Investasi.