Anggota MUI Usul Pinjol Dihapus, OJK: Masih Dibutuhkan Masyarakat dan UMKM

27 Agustus 2021 11:00 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pinjaman online. Foto: Fitra Andrianto/kumparan
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nurul Irfan mengusulkan agar pinjaman online (pinjol) dihapuskan dari peredaran. Lembaga independen yang membawahi ulama ini berpendapat pinjol lebih banyak mudaratnya atau merugikan dibanding manfaatnya.
ADVERTISEMENT
Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Tongam L Tobing punya pandangan berbeda. Menurutnya, keberadaan pinjol sebagai upaya untuk menjembatani kebutuhan masyarakat yang tidak dapat dilayani oleh perbankan.
Selain itu, saat ini sebanyak 120 pinjol telah terdaftar resmi di OJK. Mereka telah melayani 64,8 juta peminjam dengan total pinjaman Rp 221 triliun dan outstanding Rp 23,4 triliun.
“Dari data dan fakta tersebut, bahwa pinjaman online sangat dibutuhkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhan dan juga untuk meningkatkan usaha kecil menengah,” katanya kepada kumparan, Jumat (27/8).
Tongam Lumban Tobing Foto: Siti Maghfirah/kumparan
Kendati demikian, Tongam tak menampik adanya praktik haram dari pinjol ilegal yang kerap kali merugikan masyarakat. Berbagai modus membuat banyak masyarakat dirugikan.
“Pinjol ilegal ini merupakan kejahatan, karena melakukan penipuan, pemerasan, penyebaran data pribadi, teror dan intimidasi dalam penagihan. Ini yang harus kita berantas,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
Saat ini Satgas Waspada Investasi telah menghentikan 3.365 pinjol ilegal dan di sisi lain Satgas juga secara masif melakukan edukasi ke masyarakat agar tidak akses ke pinjol ilegal.
Dikutip dari laman resmi MUI, Anggota Komisi Fatwa MUI Nurul Irfan menilai mudarat pinjaman online jauh lebih berbahaya ketimbang manfaatnya. Bahkan pinjaman online berbasis syariah pun, dia sebut hampir sama praktiknya.
Dia mencontohkan, dalam berbagai kasus yang terjadi di pinjol ada nasabah yang meminjam Rp 2 juta. Tapi dalam beberapa bulan dan dikalkulasikan dengan bunganya, bisa jadi berlipat-lipat.
"Jadi, kalau ada unsur zalim dan menzalimi, itu berarti ada dharar. Padahal, prinsip ajaran Islam 'adh dharar yuzal' atau setiap yang membawa mudarat, harus dihilangkan," katanya.
ADVERTISEMENT