Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Anggota Ombudsman Yeka Hendra Tampil di Konten Promosi RS Mayapada, Bolehkah?
24 November 2023 11:32 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Hal itu terlihat dari postingan Instagram RS Mayapada @mayapadahospital pada 22 September yang lalu. Dalam postingan itu, Yeka memberikan testimoni usai menjalani operasi bariatrik di Mayapada Hospital Kuningan (MHKN). Dia terlihat menggunakan baju berwarna putih lengkap dengan logo Ombudsman RI dan lambang burung garuda di dada kirinya.
"Alhamdulillah setelah saya dioperasi berat badan secara berangsur turun positif dari 136 kg sekarang posisi hari ini 116 kg dalam waktu 4 bulan," kata Yeka dalam video itu, dikutip Jumat (24/11).
Merespons hal tersebut, mantan Anggota Ombudsman RI, Alamsyah Saragih menilai perbuatan yang dilakukan Yeka masuk dalam kategori tidak patut.
Dalam Pasal 3 UU Ombudsman No 37 Tahun 2008, dijelaskan bahwa Ombudsman dalam menjalankan tugas dan wewenangnya berazaskan kepatutan, keadilan, non-diskriminasi, tidak memihak, akuntabilitas, keseimbangan, keterbukaan, dan kerahasiaan.
ADVERTISEMENT
Hal senada juga diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio. Menurutnya, seorang pejabat publik tidak etis menerima endorsement, apalagi Ombudsman bertugas untuk mengawasi pelayanan publik.
"Semua pejabat publik itu, tidak boleh memberikan endorsement karena itu akan mereduksi ketika ia akan melakukan pemeriksaan. Ombudsman ini kan mengawasi pelayanan publik, rumah sakit itu masuk pelayanan publik," kata Agus kepada kumparan.
Agus menilai, perbuatan yang dilakukan Yeka dapat membuat bias hasil pemeriksaan Ombudsman, jika suatu saat ada laporan tentang RS Mayapada. Untuk itu, dia meminta Yeka untuk menjelaskan tujuan dari kemunculan dirinya dengan atribut Ombudsman di media sosial RS Mayapada.
"Yang bersangkutan harus memberikan penjelasan kenapa melakukan hal itu," tegasnya.
kumparan sudah menghubungi Yeka Hendra melalui whatsapp maupun telepon, untuk meminta tanggapan soal ini. Tapi yang bersangkutan belum merespons.
ADVERTISEMENT
Dalam UU tentang Ombudsman memang tidak ada aturan eksplisit yang melarang pimpinannya tampil dalam sebuah konten bersponsor atau iklan. Yang secara tegas diatur, hanya larangan rangkap jabatan.
Sementara itu, Ombudsman Republik Indonesia didirikan dengan fungsi dan tugas utama seperti diatur dalam Pasal 6 UU tersebut, yakni:
Ombudsman berfungsi mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Penyelenggara Negara dan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah termasuk yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, dan Badan Hukum Milik Negara serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.
Live Update