Anies Baswedan berikan beasiswa anak tenaga medis

Anies Buka Lowongan Kerja Tenaga Kesehatan di DKI Jakarta, Tawarkan 8 Posisi

24 September 2020 7:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menyerahkan beasiswa kepada anak tenaga medis corona yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19. Foto: Pemprov DKI Jakarta
zoom-in-whitePerbesar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memberikan sambutan saat menyerahkan beasiswa kepada anak tenaga medis corona yang meninggal dunia dalam penanganan COVID-19. Foto: Pemprov DKI Jakarta
ADVERTISEMENT
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terus meningkatkan upaya penanganan pandemi virus corona. Salah satunya bagi penanganan pasien positif terpapar virus corona, dengan membuka lowongan kerja tenaga kesehatan.
ADVERTISEMENT
"Dalam rangka memenuhi kebutuhan Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan optimalisasi penanganan COVID-19 di Provinsi DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membuka kesempatan kepada Warga Negara Indonesia, Pria dan Wanita untuk menjadi Tenaga Profesional Kesehatan Penanggulangan COVID-19 di lingkungan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta," demikian ditulis dalam situs resmi BKD DKI Jakarta, dikutip kumparan, Kamis (24/9).
Dari situs resmi Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Anies menawarkan 8 posisi tenaga kesehatan yakni:
Status lowongan kerja bagi tenaga kesehatan ini adalah kontrak selama 3 (tiga) bulan yakni untuk periode Oktober-Desember 2020. Gaji yang ditawarkan bervariasi, namun maksimal Rp 15.000.000 per bulan. Bagi yang berminat untuk melamar, perhatikan jadwalnya berikut ini:
ADVERTISEMENT
Sedangkan persyaratan bagi pelamar adalah sebagai berikut:
Petugas mengenakan alat kesehatan di ruang IGD Rumah Sakit Darurat Penanganan COVID-19 Wisma Atlet Kemayoran, Jakarta, Senin (23/3). Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
ADVERTISEMENT
Masih dikutip dari laman resmi BKD DKI Jakarta, tentang masa kontrak kerja bagi tenaga kesehatan untuk penanganan COVID-19 ini dijelaskan sebagai berikut:
Sedangkan gaji maksimal yang ditawarkan bagi tenaga kesehatan adalah:
Dokter Spesialis Rp 15.000.000,-
Dokter Umum Rp 10.000.000 ,-
ADVERTISEMENT
Perawat Rp 7.500.000 ,-
Tenaga Penunjang Kesehatan Rp 5.000.000,-
Untuk informasi lebih lengkap soal lowongan kerja ini, dapat dilihat di laman bkddki.jakarta.go.id.
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten
Sedang memuat...0 Konten