Apindo: UMP DKI 2020 Diprediksi Hanya Naik Maksimal Rp 300 Ribu

9 Oktober 2019 14:54 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi uang rupiah Foto: Maciej Matlak/Shutterstock
ADVERTISEMENT
Pemprov DKI Jakarta beserta kalangan pekerja dan pengusaha sudah merampungkan survei 60 item komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL). Komponen KHL ini nantinya akan dihitung sebagai pertimbangan dalam menentukan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2020.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua Apindo DKI Jakarta Bidang Pengupahan, Nurjaman mengungkapkan, dari hasil survei 60 item KHL sebanyak 3 gelombang di 15 pasar ternyata tidak mengalami kenaikan yang signifikan. Maka dia memprediksi, kenaikan UMP DKI Jakarta maksimal hanya Rp 300 ribu. Sehingga UMP DKI Jakarta 2020 di kisaran Rp 4,2 juta per bulan.
"Ada kenaikan (harga barang) tapi standar aja. Dari perhitungan KHL tafsirannya (UMP) Rp 4,2 juta, itu maksimal atau naik Rp 300 ribu," ungkap Nurjaman saat dihubungi kumparan, Rabu (9/10).
Untuk saat ini, perhitungan KHL masih dilakukan karena melibatkan unsur pemerintah dalam hal ini Pemprov DKI Jakarta dan pekerja. Baik pekerja, pemerintah, dan pengusaha tentu memiliki perhitungan sendiri.
Setelah perhitungan selesai, akan dilakukan Rapat Dewan Pengupahan di awal November 2019 mendatang. Sehingga angka UMP DKI Jakarta 2020 harus sudah putus di akhir November 2019.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi Uang Rupiah. Foto: Getty Images
"Awal November biasanya mulai sidang. Akhir November sudah penetapan (UMP DKI Jakarta 2020)," sebutnya.
Sementara itu, Nurjaman menjelaskan perhitungan UMP 2020 tetap mengacu pada PP No. 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan dimana kenaikan upah minimum ditentukan lewat formula UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional. Perhitungan KHL hanya sebagai pembanding dalam penentuan UMP.
Dia bercerita pada penentuan UMP DKI Jakarta 2019, angka UMP hasil perhitungan PP No. 78 2015 dengan KHL tidak jauh berbeda. Namun demikian, pengusaha tetap ingin perhitungan UMP mengacu pada PP No. 78 2015.
"Kita pakai PP 78," ujarnya.
Sebagai catatan, Pemprov DKI Jakarta memutuskan UMP DKI Jakarta 2019 naik sebesar 8,03 persen (Rp 292.938) menjadi Rp 3.940.973,06.
ADVERTISEMENT