Asosiasi Buka Suara Debt Collector Pinjol Teror Nasabah dengan Tagihan Makanan

19 April 2021 18:32 WIB
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Cover Jerat Setan Pinjaman Online. Foto: kumparan
ADVERTISEMENT
Viral di media sosial nasabah pinjaman online atau pinjol (financial technology/fintech) yang diteror debt collector dengan kiriman makanan, karangan bunga, hingga bahan bangunan yang bukan dipesan oleh dirinya.
ADVERTISEMENT
Si nasabah itu justru harus membayar semua pesanan dengan tunai alias cash on delivery (COD). Jumlah tagihan makanan hingga bahan bangunan yang dibayar pun ratusan ribu hingga jutaan rupiah seperti yang diunggah akun Twitter @pinjollaknat.
Dalam unggahan yang dibagikan akun tersebut, seorang pengguna mengaku kaget karena ada pengemudi Grab yang datang ke rumahnya dengan membawa banyak paket makanan siap saji KFC.
Isi pesanan tersebut adalah perkedel dan sup dalam jumlah banyak hingga tagihan yang harus dibayar mencapai Rp 230 ribu. Makanan itu dipesan atas nama akun lain bernama Alohot.
"Enggak sampai 30 menit, ada abang Grab lagi. Kali ini, pesanannya Burger King Rp 230 ribu. Atas nama Alohot juga. Gue enggak tau siapa itu Alohot, cuma ya jahat banget," tulis tangkapan layar akun tersebut, dikutip kumparan Senin (19/4).
ADVERTISEMENT
Pada tangkapan layar yang lain, menunjukkan pesan singkat WhatsApp antara nasabah dengan debt collector pinjaman online. Dalam percakapan itu, debt collector mengaku sudah memesan catering nasi 100 box. Padahal, si sender mengaku tidak memesannya.
"Ini juga sudah dipesankan nasi catering 100 box atas nama lu, gue kasih KTP lu buat jaminan, hahaha. Kalau nasi catering sama karangan bunga kan barang jadi. Jadi lu bakal bayar itu semua, wkwkwk," tulis chat si debt collector.
AFPI Sebut Pinjol yang Teror Nasabah Bukan Anggotanya
Mengenai modus baru pinjol menagih utang ke nasabah, Ketua Umum Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) Andrian Gunadi, memastikan pinjol yang menagih utang dengan cara seperti itu bukan anggota AFPI.
ADVERTISEMENT
"Ini bukan dari fintech lending yang merupakan anggota AFPI, di mana di kami sudah ada kode etik penagihan. Ini praktik fintech illegal," kata Adrian yang juga menjabat sebagai CEO Investree kepada kumparan, Senin (19/4).
Dihubungi terpisah, Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah juga memastikan cara penagihan seperti itu bukan dari anggota AFPI. Menurut dia, platform fintech yang ada di AFPI atau agen penagihan yang tergabung dalam ekosistem pendukung mereka, tidak diperbolehkan melakukan penagihan yang tidak beretika apalagi melanggar hukum.
Kuseryansyah mengatakan, salah satu etika yang diterapkan AFPI pada perusahaan fintech yang menjadi anggota adalah menagih utang dibatasi maksimal hingga pukul 20:00. Selain itu, dalam menagih pun tidak boleh menghina, mengancam, meneror, hingga berkata kasar pada nasabah.
ADVERTISEMENT
"Terlalu besar risikonya jika anggota kami melakukan penagihan seperti itu, karena jika melakukan pelanggaran berat terbukti bisa mendapatkan sanksi dihentikan keanggotaan secara permanen," katanya.
Menurutnya, AFPI juga selalu menyampaikan kepada anggota untuk tidak melanggar UU ITE terkait mendistribusikan, mentransmisikan informasi, atau dokumen elektronik yang memuat penghinaan dan atau pencemaran nama baik.
***
Saksikan video menarik di bawah ini: